REKENING DONASI MOSSDEF SYSTEM : BANK MU'AMALAT CABANG YOGYAKARTA NOMOR 0117546129 A/N NUGROHO AGUNG WIBOWO atau BANK BRI SYARIAH KCP JOGJA A DAHLAN A/N NUGROHO AGUNG WIBOWO NOREK. 1002252771.
  • Mossdef System adalah kependekan dari Moslem Self-Defence System atau juga bisa disebut dengan Moslem Street Fighting merupakan sebuah komunitas sistem pertahanan diri, pengembangan diri, pembinaan leadership dan pembinaan organisasi. [...]

  • Sebuah sistem pertahanan diri yang mudah di duplikasi, praktis, cepat, efektif dan fleksibel yang merupakan kombinasi dari teknik-teknik beladiri lainnya seperti Krav Maga, Haganah System, Systema SpatNaz, Soko Combat System, Tapak Suci, Jujutsu, Wing Chun, Sambo, Ninjitsu, Aikido, Tinju, Karate, Judo, kempo dan Thai boxing. Tetapi yang diutamakan dalam Mossdef System adalah kesederhanaan dalam menyerang namun membentuk sebuah pertarungan yang sangat efektif. [...]

  • Mossdef System merupakan sebuah sistem pertahanan diri yang diajarkan untuk kaum muslimin baik pria maupun wanita untuk menghadapi berbagai bentuk konfrontasi, aksi premanisme dan aksi tindak kejahatan di sekitar kita. [...]

  • Mossdef System memusatkan pada pelatihan-pelatihan teknik yang berlaku di kehidupan nyata, yaitu kehidupan yang penuh dengan konfrontasi, kekerasan premanisme dan tindak kejahatan, maka dari itu di dalam Mossdef System tidak ada komite dan aturan dalam menerapkan teknik-teknik Mossdef System di lapangan. [...]

Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Desember 2011

Posted by Nugroho Agung Wibowo On 08.34 0 komentar

Bahaya Materialis


Salah satu nikmat Allah yang terbesar yang harus disyukuri adalah dijadikannya Islam sebagai agama universal. Namun, karena kecongkakan dan kebodohan yang ada pada manusia, mereka tidak mensyukuri nikmat tersebut bahkan mengingkarinya. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Islam akan terasa layak dan indah jika diterapkan secara utuh. Tetapi akan terasa ganjil, pincang, kaku dan kurang relevan jika diambil sebagian dan ditolak sebagian yang lain, ditambah sebagiannya, dikurangi pada bagian yang lain, demikian seterusnya. Allah Ta'ala berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya." (Q.S. Al-Baqarah : 208)

Pada ayat ini Allah Ta'ala memerintahkan kepada orang-orang mukmin agar masuk ke dalam Islam secara keseluruhan, yaitu mengamalkan seluruh syariat-syariat-Nya, tidak meninggalkan darinya sedikit pun dan tidak menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahannya (ilah).

Maksud menjadikan hawa nafsu sebagai ilah adalah jika perkara yang disyariatkan sesuai hawa nafsunya dikerjakan, jika tidak ditinggalkan. Justru yang wajib bagi mereka ialah menjadikan hawa nafsunya tunduk terhadap agama dan mengerjakan apa yang disyariatkan sesuai dengan kemampuannya. Adapun terhadap kekurangan yang ada, disebabkan belum atau tidak mampu mengerjakannya, ia harus tetap beriltizam dan berniat untuk mengerjakannya.

Islam juga merupakan agama yang memberikan kebebasan, di mana pada masing-masing jiwa terdapat kehendak dan keinginan, meskipun semua itu tidak terlepas dari kehendak Allah, Dzat Yang Maha Pencipta, Pengatur dan Pemberi Rizqi. Oleh karena itu layaklah kalau setiap makhluk tunduk, taat dan berserah diri hanya kepada-Nya. Inilah kebebasan hidup yang sebenarnya. Dan bukanlah kebebasan itu dengan cara lari dari agama Islam dan berpaling dari perintah Allah dan Rasul-Nya. Karena tidak ada seorangpun yang lari dari-Nya kecuali ia telah mempersiapkan dirinya untuk diperbudak oleh selain Allah, apakah oleh setan, manusia, dunia, harta, wanita dan sebagainya.

Kalau seseorang sudah diperbudak oleh selain Allah, maka cara apapun akan ditempuhnya demi tercapainya suatu cita-cita, walau pada kenyataannya akan diakhiri dengan kesengsaraan, kecelakaan dan kehancuran (di akhirat). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari (Kitab Al-Jihad, bab Al-Hirasah fil Ghazwi 2/327) dari Abu Hurairah radliyallhu 'anhu bersabda :
"Celaka hamba dinar, dirham, khamisah dan khamilah, jika diberi ridla, jika tidak diberi tidak ridla. Celaka dan merugi, jika tertusuk duri tidak dapat mengeluarkannya." (HR. Bukhari)

Pada hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggambarkan betapa rendah, hina dan celaka orang yang menghambakan dirinya kepada emas, perak, baju (dunia). Terhadap musibah yang kecil pun ia tidak mempunyai daya untuk melepaskannya. Sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kabarkan : "Jika tertusuk duri, ia tidak dapat mengeluarkannya."

Makna lain dari hadits ini adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendoakan (terhadap orang yang sepenuhnya menjadikan dirinya hamba dunia) dengan kecelakaan. Ia tidak akan mendapatkan dunia sedikit pun dan tidak akan mampu melepaskan musibah-musibah yang menimpanya. Jika keadaan yang demikian ini menimpa hamba dunia, maka ia dapat terjerumus ke dalam perkara yang besar (syirik). Hal ini karena menghamban dunia menjadi penghalang ketaatan dia pada Allah, sehingga seluruh perkaranya (keridlaan dan kebencian) ia ukur dengan harta (dunia), sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Jika diberi ridla, jika tidak diberi tidak ridla."

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga telah mengkabarkan sifat yang demikian ini dalam Tanzil-Nya :
"Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) shadaqah, jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian daripadanya dengan serta merta mereka menjadi marah." (Q.S. At-Taubah : 58)

Demikianlah keadaan seorang yang sangat bergantung pada harta, jabatan, kepemimpinan dan sebagainya. Jika mendapatkan apa yang diinginkan dia ridla, jika tidak dia marah.

Sifat materialis dapat membawa seseorang menjadi pesimis terhadap kehidupan dunia dan akhirat. Bagaimana tidak? Seluruh aktivitas hidupnya tercurah untuk mendapatkan dunia. Sehingga manakala dalam merealisasikan apa yang menjadi tujuan dan cita-citanya terhalang atau gagal, seolah-olah perkara yang menghalangi itu merupakan musibah yang besar (walaupun hal itu kecil di sisi orang-orang yang beriman). Sebagaimana yang sudah menjadi rahasia umum, apa yang terjadi pada kehidupan orang-orang yang menghabiskan hari-harinya untuk kepentingan duniawi, apakah itu di kalangan pengusaha, pejabat, pegawai dan lain-lain. Bahkan hal yang demikian juga menimpa pada masyarakat kalangan bawah, seperti pembantu rumah tangga, pemulung dan pengangguran.

Sungguh sangat kita sesalkan, bahwa hal yang demikian ini menimpa pada umat Islam atau kaum Muslimin. Padahal sifat ini tidaklah muncul kecuali dari orang-orang yang memalingkan dirinya dari Allah dan Rasul-Nya, tidak menginginkan kecuali kehidupan duniawi dan menjadikan puncak dari pengetahuan mereka. Semua perkara ini telah Allah Ta'ala beritakan dalam firman-Nya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam paparkan dalam sabdanya. Allah Ta'ala berfirman :
"Itulah sejauh-jauh pengetahuan mereka ...." (Q.S. An-Najm : 30)

Materalisme juga dapat membawa seseorang bersifat egois. Karena segala upaya yang menjadi cita-citanya, ia tidak ingin ada seorang pun yang menyamainya. Keegoisan ini dapat berakibat pada kekikiran, baik dalam segi harta, ilmu, kedudukan dan sebagainya.

Di samping itu sifat materialis juga dapat berakibat fatal. Seluruh perkara yang ingin dicapai harus terwujud, meskipun dengan berbagai cara yang konsekuensinya harus mengorbankan agama atau menghalalkan segala cara. Betapa banyak darah tertumpah, kehormatan tergadai, harga diri ternodai demi tercapainya suatu harapan. Semua ini dapat terjadi di seluruh lapisan masyarakat. Betapa banyak peperangan yang terjadi antar negara, jatuh dan bangunnya seorang pemimpin, semua itu tidak lain kecuali dilatarbelakangi adanya kepentingan-kepentingan duniawi. Beberapa kejadian yang sering disaksikan oleh mata kepala masyarakat umum, adanya darah yang tertumpah, disebabkan uang logam yang tak ada nilainya. Padahal tidaklah halal darah seorang muslim ditumpahkan, kecuali dengan haknya. Dan bagi siapapun yang telah menghalalkan darah saudaranya tanpa sebab yang syar'i, maka ia telah mencelakakan dirinya. Allah Ta'ala berfirman :
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka padanya dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya." (Q.S. An-Nisa' : 93)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari 12/201 dan Muslim 1676 dari Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu :
"Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : seorang pezina yang telah menikah, jiwa dengan jiwa (pembunuh), dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) yang memisahkan diri dari jama'ah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kenyataan buruk ini juga terjadi di kalangan para pengusaha atas, menengah dan bawah. Demi tercapainya keuntungan yang maksimal, berbagai cara dan upaya dilakukan. Penipuan, pemalsuan, propaganda yang penuh kedustaan bahkan berani bersumpah dengan nama Allah walaupun terhadap perkara dusta. Memang dengan upaya-upaya di atas, terkadang konsumen merasa yakin dan tertarik apalagi disertai dengan adanya sumpah. Namun semua itu tidak akan berakhir dengan kebaikan dan keuntungan, bahkan sebaliknya. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim (1607) dari Abu Qatadah radliyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Hati-hatilah kalian dari banyak bersumpah dalam jual beli, karena sesungguhnya hal itu melariskan (dagangan), namun kemudian menghilangkan (barakah)." (HR. Muslim)

Meskipun cinta dunia merupakan sifat dasar orang-orang kafir, namun hal ini bisa menimpa kaum muslimin sebagaimana banyak terjadi pada zaman yang telah jauh dari zaman kenabian. Oleh karena itu, jika ada seorang hamba melakukan suatu amalan semata-mata karena dunia dan tidak ada baginya keinginan untuk Allah dan hari akhir, maka sebagai balasannya ia tidak mendapat bagian di akhirat.

Sifat cinta dunia tidak akan muncul dari seorang mukmin karena seorang mukmin karena seorang mukmin walaupun keimanannya lemah pasti ada keinginan untuk kehidupan akhirat. Adapun bagi seorang hamba yang beramal karena Allah dan dunia dan keduanya seimbang, maka ia tetap digolongkan seorang mukmin meskipun hal itu mengurangi keimanannya dan keikhlasannya. Lain halnya dengan seorang yang beramal karena Allah saja, tetapi dia mengambil upah dari amalannya dalam rangka untuk menopang ibadahnya seperti mujahid yang mengambil ghanimah. Yang demikian ini tidak mempengaruhi keimanan dan ketauhidannya. Oleh karena itu Allah menjadikan zakat, fa'i dan sebagainya, sebagai sumbangan yang besar dalam menopang kehidupan mereka yang berkecimpung mengurusi umat (agama).

Sebagai orang yang hanya menghambakan dirinya untuk Allah, konsekuensinya adalah beriman kepada hari akhir (pembalasan). Keimanan inilah yang dapat membuahkan sikap untuk tidak terperdaya dengan kehidupan dunia yang penuh dengan hiasan dan senda gurau. Sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan :
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan antara kalian serta berbangga-bangga dalam banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur dan di Akhirat (nanti) ada adzab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridlaan-Nya. Kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu." (Q.S. Al-Hadid : 20)

Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengkhususkan pada umatnya, tentang fitnah yang akan terjadi pada mereka, sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan dari Ka'ab bin 'Iyadh radliyallahu 'anhu :
"Pada setiap umat terdapat fitnah dan fitnah yang terdapat pada umatku adalah harta." (HR. Ahmad 4/160, Tirmidzi 6/629, Ibnu Hibban no. 3223, Al-Hakim 3/318)

Dari keadaan yang demikian, maka bagi hamba Allah yang beriman kepada-Nya dan Rasul-Nya, hendaknya dapat mengendalikan dirinya dan tidak mudah terbawa arus. Berbagai ujian dan cobaan yang menimpa hendaknya dihadapi dengan kesabaran, karena yang demikian ini membuahkan kecintaan, pujian dan rahmat dari Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Dan sungguh akan Kami berikan cobaan pada kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar." (Q.S. Al-Baqarah : 155)
Demikian apa yang dapat kita sampaikan, mudah-mudahan menjadi peringatan terhadap semua pihak. Dan mudah-mudahan Allah menjauhkan diri dari rasa cinta pada dunia, sehingga menghalangi kita dari mengingat-Nya, takut mati dan lupa dengan akhirat.

Wallahu a'lam bish-shawwab.


Maraji' :
1. Tafsirul Qur'anil Adhim, Ibnu Katsir, cetakan Maktabatun Nurul Ilmiyyah.
2. Fathul Qadir, Imam As-Syaukani, cetakan Maktabatul Ilmiyyah.
3. Zadul Masir, Abul Faraj Al-Jauzi, cetakan Darul Fikr.
4. Al-Jami'li Ahkamil Qur'an, Abu Abdillah Al-Qurthubi, cetakan Maktabah Darul Baz.
5. Jami'ul Bayan, Ibnu Jarir Ath-Thabari, cetakan Darul Fikr.
6. Taisirul Karimir Rahman, Imam As-Sa'di, catakan Muassasatur Risalah.
7. Al-Qaulul Mufid 'ala Kitabit Tauhid, Ibnu 'Utsaimin, cetakan Darul 'Ashimah.
8. Bahjatun Nadhirin, Asy-Syaikh Salim Al-Hilali, cetakan Dar Ibnul Jauzi.
9. Fathul Majid, Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, cetakan Darul Fikr.
10. At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur'an, Imam An-Nawawi, tahqiq Abu Abdillah Ahmad bin Ibrahim, cetakan Maktabah Ibnu 'Abbas.

Sabtu, 08 Januari 2011

Posted by Nugroho Agung Wibowo On 00.13 0 komentar

Di Anjurkannya Berlatih Sistem Pertahanan Diri


Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengajarkan kepada kaum muslimin dalam bersiap siaga untuk menghadapi segala kemungkinan yang akan menyerang kaum muslimin, dalam surat An-Nisa' ayat 71 Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman :

"Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kalian ...."

Dan juga Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al-Anfal ayat 60 :

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi ...."

Berkata Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa'di dalam karyanya Taisirul Karimir Rahman tentang pengertian ayat 60 surat Al-Anfal tersebut diatas adalah : "Apa yang mampu kalian persiapkan berupa kekuatan : yaitu seluruh apa yang mampu kalian persiapkan berupa kekuatan akal (strategi) atau kekuatan badan (fisik yang kuat dan terlatih) dan juga berbagai jenis persenjataan."

Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

"Dari 'Uqbah bin Amir beliau berkata : saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau berada di atas mimbar membaca (ayat) "Dan siapkanlah kekuatan yang kalian sanggupi untuk menghadapi mereka." (Beliau berkata) : "Ingatlah kekuatan itu adalah membidik, kekuatan itu adalah membidik, kekuatan itu adalah membidik." (HR. Muslim no. 1917)

Pada saat itu senjata yang bisa dilepas dari jarak jauh dengan disertai membidik adalah anak panah yang dilempar dengan tali busur. Dalam perkembangan persenjataan pada masa sekarang yang mampu melemparkan senjata yang berupa peluru kecil dengan disertai membidik dan dibantu dengan alat pelontar yang berupa pelatuk adalah senjata api jenis pistol dan sejenisnya.

Jadi antara panah dengan senjata api jenis pistol atau sejenisnya terdapat kesamaan yaitu sama-sama melempar atau melontarkan senjata dari pemiliknya.

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi menafsirkan ayat 60 surat Al-Anfal yaitu memberikan urusan kepemimpinan peperangan adalah diserahkan kepada orang-orang yang mumpuni baik dalam kemampuan fisik, ilmu peperangan dan iman kerohanian. (Lihat Nidaatul rohman li ahlil iman).

Dalam memberantas kemungkaran juga diperlukan kekuatan fisik, dalam hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu :

"Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangan ...." (HR. Muslim)

Perlu persiapan fisik yang terlatih guna menghadapi respon para pelaku kejahatan atau kemungkaran yang melakukan perlawanan.

Salah satu bentuk latihan persiapan fisik dalam menghadapi pelaku kejahatan atau kemungkaran adalah dengan berlatih gulat.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bergulat dengan Rukanah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berhasil mengalahkan Rukanah. (Lihat Sunan Abi Daud kitab Al-Libas juz 4 hal. 54 no. 4078, Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Irwaul Ghalil juz 5 hal. 329, no. hadits 1503 dan lihat Al-Ishabah fi Tamyis Ash-Shahabah dalam biografi "Rukanah")

Di zaman sekarang jenis latihan persiapan fisik sangatlah beragam dan kaum muslimin di beri teramat banyak kesempatan untuk memilihnya.

Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa para Sahabat beliau berlatih fisik seperti yang telah dicontohkan oleh Rasululah dan sahabat beliau Rukanah dan keahlian mempergunakan senjata dalam rangka hiburan sekaligus melakukan syiar agama Islam dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi musuh-musuh Islam.

Dari Aisyah radliyallahu 'anha beliau berkata :

"Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menutupiku dan aku melihat orang-orang Habasyah bermain (tombak) di masjid." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sebuah riwayat juga disebutkan, Dari Salamah bin Al-Akwa' radliyallahu 'anhu, beliau berkata : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melalui beberapa orang dari Kabilah Aslam yang sedang berlomba membidik, maka beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Bidiklah, wahai Bani Ismail, karena ayah kalian dulunya adalah jagoan membidik, bidiklah dan saya bersama bani fulan." Maka salah satu dari dua kelompok menahan tangannya. Maka Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Kenapa kalian tidak membidik?" Mereka menjawab : "Bagaimana kami melempar sedang engkau bersama mereka." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Bidiklah dan aku bersama kalian semua." (HR. Bukhari no. 2899, 3373, 3507)

Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat tentang betapa dianjurkannya kaum muslimin untuk mempersiapkan diri baik berupa persiapan fisik maupun persiapan dalam bentuk bermain senjata.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga sangat membenci kepada orang yang sebelumnya mengetahui tentang sistem pertahanan diri kemudian melupakannya dalam sebuah hadits shahih yang berbunyi :

"Dari 'Uqbah bin 'Amir, saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda : "Siapa yang mengetahui cara membidik kemudian dia meninggalkannya (melupakannya) maka dia bukan dari kami atau dia telah bermaksiat." (HR. Muslim no. 1919)

Dengan berlatih sistem pertahanan diri inilah seorang muslim siap menghadapi segala kemungkinan yang membahayakan dirinya dalam bentuk penyerangan fisik, dimanapun dan kapanpun, baik di jalanan ataupun dilingkungan sekitarnya, sehingga kaum muslimin sangat ditakuti dan disegani oleh para musuh-musuh Islam apabila kaum muslimin membiasakan dirinya berlatih dengan sistem pertahanan diri.

Wallahu a'lam bishawwab.

Jumat, 07 Januari 2011

Posted by Nugroho Agung Wibowo On 14.09 0 komentar

Niat Ikhlash


Allah telah menyerahkan kepemimpinan jasad manusia kepada benda lunak dan lemah berupa segumpal daging yang memiliki sifat gampang berubah dengan berubahnya lingkungan tempat dia berada , dia adalah hati, hati merupakan raja bagi seluruh jasad manusia , kemudian datanglah perintah dari Allah kepada hati yang begitu besar dan berat untuk di embannya yaitu perintah berbuat ikhlas , Yaitu ikhlas dalam memikul beban taat dalam agama islam ini, Allah nyatakan dalan surat Al-Bayinah : ayat 5

Dan tidaklah mereka di perintah melainklan agar supaya mereka beribadah kepada Allah dalam keadaan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya

Ikhlas merupakan inti dan ruh bagi seluruh amalan ibadah sebagaimana halnya jasad, akan hidup dengan adanya ruh di dalamnya , dan ikhlas merupakan semulia-mulianya amalan bagi amalan hati, selain itu ikhlas merupakan salah satu syarat yang wajib ada dan tidak bisa di tawar-tawar lagi apabila seorang hamba ingin semua amalan yang pernah dilakukannya seperti: shalat , zakat, haji, sedekah dan yang lainnya bisa diterima disisi Allah.

Pengertian ikhlas sebagaimana di terangkan oleh para ulama adalah :

Bahwasanya di inginkan dengan melakukan amalan tersebut wajah Allah bukan yang lainnya.

Membersuhkan hati dari kotoran-kotoran semuanya baik sedikit maupun banyak

Tidak terbetik sedikitpun dalam hati orang yang benar-benar ikhlas lillah disaat melakukan amalan ibadah tersebut, menginginkan faedah tambahan atau bonus yang akan dia dapat dari manusia baik berupa pujian, pangkat dan jabatan , harta atau target-target lain yang ingin dia capai dengan amalan-amalan ibadah yang dia lakukan.

Tidaklah banyaknya pujian dan sanjungan orang lain yang menggerakkan dia untuk beramal dan bukan pula banyaknya cercaan dan makian orang membuatnya surut untuk beramal , orang yang ikhlas adalah orang yang merdeka dari perbudakan fatamorgana dari janji-janji kesenangan dunia yang menipu, hanya kebahagiaan dari sisi Allah sajalah yang dia harapkan.

Rosulullah bersabda :

Sesungguhnya Allah yang maha mulia tidak alkan menerima dari amalan melainkan murni dan mencari wajah Allah

Hadits shahih sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Mundziri dalam At-Tarhib ,Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya demikian juga An-Nasa'i meriwayatkan dalam sunannya.

Amalan yang di lakukan dengan ikhlas merupakan satu tanda dari baiknya amalan yang telah dia lakukan sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Mulk : 2

Zat yang menciptakan mati dan hidup agar dia menguji siapakah diantara kalian yang paling bagus amalannya

Fudail Bin Iyadl berkata :

Kemudian beliau di Tanya apa pengertian dari kalimat akhlasuhu waaswabuhu : beliau menjawab : "Jika amalan yang di lakukan sudah benar namun tidak dilakukan dengan ikhlas, maka amalan tersebut tidak di terima, demikian juga kalau amalan itu sudah dilakukan dengan ikhlas namun tidak benar menurut tuntunan sunnah Rosulullah , maka amalan tersebut tidak akan di terima oleh Allah, maka orang yang ikhlas dalam beramal adalah jika dia melakukan amalan tersebut karena Allah semata dan amalan yang dia lakukan tersebut sudah benar yaitu mencocoki tuntunan sunnah Rosulullah shallallahu'alaihi wasallam, kemudian beliau Imam Fudail bin Iyad membaca firman Allah ta'ala

Dan barang siapa yang berharap untuk bertemu dengan Tuhannya maka hendaklah beramal dengan amalan yang shalih dan janganlah dia berbuat syirik kepada seorangpun

Hanya amalan-amalan yang dilakukan sesuai dengan tuntunan sunnah sajalah yang bisa dikatakan sebagai amalan salih dan hanya orang-orang yang ikhlas sajalah yang jauh dari perbuatan syirik

Dari uraian tadi dapat kita simpulkan bahwa sampainya ibadah naik di sisi Allah haruslah dengan dua sayap, yang pertama sayap ikhlas dan yang kedua amalan tersebut hendaklah benar yaitu amalan yang dilakukan mencocoki tuntunan sunnah.
Dengan ikhlas suatu amalan akan terhindar dari kotoran-kotoran syirik dan dengan mengikuti tuntunan sunnah amalan tersebut terhindar dari jeratan bid'ah.


Buah yang akan di petik oleh seseorang yang beramal dengan ikhlas antara lain :
Dengan ikhlas, niat akan menjadi baik tidak bercabang-cabang untuk mendapatkan berbagai kesenangan hidup dunia.
Sebagaimana sabda Rosulullah :

Barang siapa dunia merupakan ambisinya Allah akan cerai beraikan atasnya urusannya, dan Allah jadilkan kemiskinan membayangi di depan matanya dan tidak akan datang kesejah teraan dunia kecuali apa yang telah di tetapkan untuknya, dan baranga siapa yang akhirat merupakan kenginan hatinya yang paling besar Allah akan kumpulkan baginya urusannya dan Allah akan jadikan rasa klaya di dalam hatinya dan dunia kan datang kepadanya dalanm keadaan dunia itu tidak menyukaninya

Ibnu majah meriwayatkan hadits ini dalam sunannya dan di sahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Aljami' Sahih

Lalu apa ciri-ciri yang bisa di ketahui bahwa amalan itu ikhlas :
1. Amalan yang di lakukan dengan sembunyi-sembunyi lebih banyak bila dibandingkan dengan amalan yang dilakukan secara terang-terangan
2. Menyembunyikan amalan kebaikannya sebagaimana dia menyembunyikan kejelekannya
3. Orang yang berbuat ikhlas, dia tidak merasa telah berbuat ikhlas
4. Bersegera dalam melakukan amalan kebaikan untuk mengharapkan pahala
5. Amalan dilakukan dengan sabar dan tidak dilakukan dengan berkeluh kesah
6. Bersemangat untuk menyembunyikan amalan kebaikan yang pernah dia lakukan
7. Selalu berusaha untuk memperbanyak amalan-amalan dalam keadaan tidak di lihat orang.

Memang amanah ikhlas cukup berat untuk di pikul lebih berat jika di bandingkan harus memikul gunung merapi namun Allah akan ringankan bagi orang yang Allah cintai dan
Hanya orang yang ikhlas sajalah yang tidak ,mampu titaklukkan oleh iblis dan tipuan dunia, mudah-mudahan Allah menjadikan kita termasuk hamba-hambanya yang ikhlas.

Wallahu a'lamu bishawwab.

Minggu, 23 Mei 2010

Posted by Nugroho Agung Wibowo On 06.59 0 komentar

Berpegang Dengan As-Sunnah Dan Al-Jama'ah


Di dalam bergama, Islam menghendaki agar umatnya mempunyai kejelasan dan kepastian ilmiah. Karena itu Islam melarang umatnya untuk mengikuti suatu perkara tanpa didasari kepastian ilmiah:
“Dan janganlah mengikuti apa-apa yang kamu tidak tahu. Sesungguhnya pendengaran dan pengelihatan dan akal pikiran, semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra': 36)

Islam juga membimbing umatnya agar berusaha mendapatkan kepastian ilmiah dengan menanyakan berbagai permasalahan itu kepada ahlinya:
“Maka bertanyalah kalian kepada para ahlinya bila kalian tidak mengerti tentang berbagai keterangan dan kitab-kitab terdahulu. Dan Kami telah menurunkan kepadamu (hai Muhammad) Al-Qur'an agar engkau menerangkan kepada sekalian manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. Semoga dengan itu mereka mau berfikir tentang kebenaran itu.” (An-Nahl: 43 – 44)

Bahkan Islam menyatakan bahwa orang yang paling takut kepada Allah adalah orang yang paling berilmu tentang agama ini:
“Hanyalah orang yang takut kepada Allah itu dari hamba-hamba-Nya adalah para ulama (yakni ahli ilmu syariat Allah). Sesungguhnya Allah itu Maha Agung dan Maha Pengampun.” (Fathir: 28)

Oleh karena itu orang yang paling tinggi derajatnya dalam Islam adalah orang yang paling berilmu tentang agama ini.
“Allah mengangkat derajat orang-orang beriman dari kalian dan orang-orang yang berilmu tentang agama ini dengan beberapa derajat. Dan Allah Maha Tahu dengan apa yang kalian lakukan.” (Al-Mujadalah: 11)

Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikannya, niscaya Allah jadikan dia paham terhadap agama-Nya.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya Kitabul Ilmi bab Man Yuridillahu Khairan Yufaqqihhu fid Dien dari Muawiyah bin Abi Sufyan hadits ke 71)

Dalam menerangkan hadits ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan: “Konsekwensinya ialah bahwa barangsiapa yang tidak Allah jadikan dia mengerti tentang agama-Nya, maka berarti Dia tidak menghendaki kebaikan pada orang itu, sehingga karena itulah upaya untuk memahami agama ini adalah wajib. Sedangkan pengertian memahami agama itu ialah: Memahami hukum-hukum syariah dengan dalil-dalilnya. Maka barangsiapa yang tidak mengerti tentang hal ini, maka dia dikatakan tidak mengerti tentang agama.” (Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah jilid 20 hal. 212)
Demikianlah sikap beragama yang dituntunkan oleh Islam, yaitu sikap ilmiah dan tidak ikut-ikutan serta sangat menjunjung tinggi kemestian menuntut ilmu tentang agama ini sebagai kewajiban agama yang sebanding dengan kewajiban lainnya dalam bidang i'tiqad (keyakinan) atau pun bidang ibadah dan berbagai bidang lainnya. Dalam Islam juga sangat dicela sikap asal bicara dalam perkara agama, bahkan sebagian ulama menganggap bahwa sikap demikian ini lebih besar dosanya daripada syirik (yakni menyekutukan Allah dengan yang lainnya). Hal ini ditegaskan Allah dalam firman-Nya:

“Katakanlah: Sesungguhnya yang diharamkan oleh Tuhan hanyalah perbuatan keji yang tampak maupun tersembunyi dan dosa besar, serta perbuatan dhalim yaitu mengambil hak orang lain dengan cara tidak benar, dan menyekutukan Allah dengan yang lain-Nya yang Allah tidak turunkan baginya alasan pembenarannya, dan juga yang Allah larang adalah kalian berbicara tentang agama Allah dengan apa yang kalian tidak mengerti tentangnya.” (Al-A'raf: 33)

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menerangkan: “Dan sungguh Allah telah mengharamkan untuk berbicara tentang agama-Nya tanpa ilmu, baik dalam fatwa maupun dalam pemutusan perkara di pengadilan agama, dan Allah telah menjadikan perbuatan demikian sebagai perbuatan haram yang paling besar. Bahkan Allah jadikan sebagai perbuatan haram di tingkat yang paling tinggi sebagaimana firman-Nya (kemudian beliau menukilkan surat Al-A'raf 33 ini). Maka di ayat ini Allah sebutkan tingkatan-tingkatan keharaman ada empat. Dia sebutkan perbuatan haram yang paling ringan yaitu kekejian, kemudian tingkatan kedua ialah dosa dan dhalim yang lebih keras pengharamannya dari kekejian tersebut. Kemudian setelah itu tingkatan ketiga yang lebih besar keharamannya yaitu syirik (menyekutukan Allah) dengan lainnya. Kemudian tingkatan keempat yang merupakan tingkatan keharaman yang keras lebih dari semua yang disebut sebelumnya yaitu berbicara tentang agama Allah dengan tanpa ilmu yang meliputi pembicaraan tentang nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya serta perbuatan-perbuatan-Nya dan tentang agama-Nya serta syariat-Nya tanpa landasan ilmu.” (I`lamul Muwaqqi`in `an Rabbil `Alamin, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, jilid 1 hal. 38)
Dengan demikian, Islam tidak pernah memberi kesempatan kepada orang yang jahil tentang agama ini untuk berbicara tentang agama Allah Ta`ala. Apalagi untuk membawa bendera dakwah Islamiyah, tentu yang demikian ini lebih tidak pantas lagi. Allah Ta`ala mengajari Rasul-Nya untuk menyeru dan mengajari manusia kepada agama-Nya dengan cara ilmiah, yakni berbekal ilmu yang cukup tentang apa yang akan diucapkan dan apa yang akan dilakukan.

“Katakanlah: Sesungguhnya inilah jalanku, aku berdakwah (menyeru manusia) kepada agama Allah di atas ilmu. Yang menjalankan demikian adalah aku dan orang-orang yang mengikuti jejakku. Dan Maha Suci Allah dan aku tidaklah termasuk orang-orang yang musyrik (yakni tidak termasuk orang yang menyekutukan Allah dengan yang lainnya).” (Yusuf: 108)

Allah juga memerintahkan Rasul-Nya untuk mendebat orang-orang Yahudi dan Nashara dengan cara ilmiah dan dilengkapi dengan sikap seorang intelektual, bukan orang pasaran yang mengandalkan kemampuan caci-maki dan kekuatan fisik.

“Dan janganlah kalian mendebat Ahli Kitab kecuali dengan cara yang baik (yaitu dengan secara ilmiah dan sopan santun). Kecuali terhadap orang-orang yang dhalim dari mereka (yaitu mereka yang tidak bisa diajak bicara kecuali dengan bahasa perang). Dan katakanlah kepada mereka: Kami beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami (yakni Al-Qur'an) dan beriman pula kepada apa yang diturunkan kepada kalian (yakni taurat dan Injil). Dan sesembahan kami sama dengan sesembahan kalian (yaitu Allah Ta`ala) dan kami tunduk berserah diri kepada-Nya.” (Al-Ankabut: 46)

Maka lengkaplah sikap ilmiah dalam beragama sebagaimana yang diajarkan oleh Islam kepada umatnya sehingga kewajiban menuntut ilmu agama ini adalah perkara pokok dalam berislam. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

“Menuntut ilmu agama ini adalah wajib atas setiap Muslim (pria maupun wanita).” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dan selain keduanya)

Al-Imam Al-Albani rahimahullah memberi catatan terhadap hadits ini: “Ketahuilah bahwa Al-Imam As-Suyuthi telah mengumpulkan sanad hadits ini yang mencapai lima puluh sanad dan beliau menghukumi hadits ini sebagai hadits yang shahih karenanya. Al-Iraqi juga menshahihkan hadits ini dengan mengambil keterangan dari sebagian imam-imam Ahli Hadits dan mereka menghasankan hadits ini. Wallahu a`lam.” (Misykatul Mashabih jilid 1 hal. 76)
Sehingga akan dianggap berdosa dan maksiat orang Islam yang tidak menyempatkan diri untuk menunaikan kewajiban menuntut ilmu tentang agama Allah ini.

AS-SUNNAH DAN AL-JAMAAH
Setelah kita mengetahui betapa pentingnya keharusan menuntut ilmu agama dalam berislam, maka kita perlu mengerti tentang pokok ilmu agama agar lebih fokus lagi upaya kita dalam memahami agama ini secara ilmiah. Pokok ilmu agama itu ialah As-Sunnah dan Al-Jamaah karena Islam itu bukanlah agama produk akal seseorang atau sekelompok orang, dan bukan pula budaya suatu bangsa tertentu. Akan tetapi ia adalah agama yang datang dari Allah dengan wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. Allah Ta`ala menegaskan:

“Agama ini bukanlah produk pikiran kalian dan bukan pula produk pikiran Ahli Kitab.” (An-Nisa': 123)

Allah Ta`ala juga menegaskan bahwa agama yang diajarkan oleh Rasul-Nya Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bukanlah hasil pikiran beliau dan bukan pula selera beliau. Akan tetapi semua itu adalah wahyu yang Allah turunkan dari-Nya kepada beliau:

“Dan tidaklah Rasul itu berbicara dari hawa nafsunya. Dia berbicara tentang agama hanyalah dari wahyu yang Allah wahyukan kepadanya.” (An-Najm: 3 - 4)

Allah Ta`ala lebih memastikan lagi bahwa Muhammad sebagai Rasul-Nya tidak mungkin sama sekali berbicara tentang agama-Nya ini dari produk pikirannya, menyimpang dari wahyu yang diwahyukan kepadanya:

“Dan seandainya Rasul ini memalsukan omongan atas nama Kami Allah, niscaya Kami akan sambar dia dengan tangan kanan Kami, kemudian Kami akan putuskan urat lehernya. Sehingga tidak ada seorang pun dari kalian yang dapat membela dia.” (Al-Haaqah: 44 – 47)

Dengan demikian, pasti yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam adalah agama Allah. Karena itulah Allah memerintahkan kita mentaati-Nya dengan cara mentaati Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam:

“Barangsiapa mentaati Rasul ini, maka sungguh dia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa berpaling darimu, maka sungguh Kami tidaklah mengutus engkau hai Muhammad sebagai penjaga terhadap mereka.” (An-Nisa': 80)

Maka dengan penuh keyakinan kita membenarkan berita Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, ketika beliau menegaskan:

“Barangsiapa beramal dengan agama ini dengan tanpa perintah dari kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahihnya dari Aisyah radliyallahu `anha).

Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menegaskan perkara yang kita imani pula kebenarannya:

“Barangsiapa yang masih tetap hidup dari kalian sepeninggal aku, maka sungguh dia akan melihat perselisihan yang keras. Oleh sebab itu wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafa'ur rasyidin, gigitlah sunnah para khalifah itu dengan gigi gerahammu.” (HR. Ibnu Abi Ashim dalam kitab As-Sunnah hadits ke 55).

Berpegang dengan sunnah Nabi dalam suasana perselisihan yang dahsyat di antara umat Islam adalah jaminan keselamatan. Oleh karena itu perlu kita mengerti apa itu sunnah Nabi. Untuk menjawab pertanyaan ini kiranya tepat bila kami nukilkan penjelasan dari Imam Ahlul hadits dari kalangan tabi`in yang bernama Mak-hul rahimahullah. Beliau mengatakan:
“As-Sunah itu ada dua macam, yaitu sunnah yang wajib kita berpegang dengannya dan meninggalkannya adalah kufur, (yang kedua) adalah sunnah yang bila mengerjakannya mendapat keutamaan dan meninggalkannya tidak berdosa.” (Asy-Syari'ah, Al-Imam Al-Ajurri, jilid 1 hal. 424 riwayat ke 108)
Maka sunnah yang wajib kita berpegang dengannya dan meninggalkannya berdosa, pengertiannya ialah ajaran-ajaran Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. Adapun untuk kita berpegang teguh dengan sunnah Nabi, haruslah kita mempelajarinya yang mengantarkan kita kepada keyakinan yang kuat bahwa kita mengikuti sunnah Nabi.
Lawan dari sunnah ialah bid'ah yang artinya ialah segala bentuk penyimpangan dari sunnah Nabi. Dengan mempelajari sunnah, kita akan dapat memahami Al-Qur'an dengan benar dan mengamalkannya dengan benar pula. Maka orang-orang yang mempelajari sunnah Nabi dan mengamalkannya serta berpegang dengannya dinamakan Ahlus Sunnah. Sedangkan orang yang menyimpang dari sunnah Nabi dan berpegang dengan bid'ah dinamakan Ahlul Bid'ah. Kalau pun sunnah itu lawannya adalah bid'ah, maka demikian pula Ahlus Sunnah itu lawannya ialah Ahlul Bid'ah.
Kemudian sunnah khulafa'ur rasyidin yang kita juga wajib berpegang dengannya ialah pemahaman mereka kepada sunnah Nabi. Dan inilah yang dikatakan Al-Jamaah. Mereka adalah para shahabat Nabi yang agung dan diikuti oleh para shahabat Nabi yang lainnya dalam mengamalkan segenap sunnah Nabi. Oleh karena itu berpegang dengan Al-Jamaah maknanya ialah merujuk kepada pemahaman para khulafa'ur rasyidin terhadap sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam.

SIAPAKAH AL-KHULAFA'UR RASYIDIN ITU?
Dari sisi bahasa, makna khulafa'ur rasyidin ialah para khalifah atau dalam makna lain adalah para penguasa. Ar-Rasyidin artinya ialah yang terbimbing di jalan Allah Ta`ala dan diistilahkan pula dengan al-mahdiyyun, yakni yang mendapatkan petunjuk dari Allah Ta`ala. Jadi al-khulafa'ur rasyidin itu pengertiannya ialah para penguasa yang terbimbing di jalan Allah dan menjalankan kekuasaan dengan bimbingan syariat Allah.
Al-Imam Abul Ali Al-Mubarakfuri di dalam Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan: “Mereka para khulafa'ur rasyidin itu beramal dengan sunnah Nabi dan mengambil kesimpulan hukum daripadanya dan memilih sunnah itu untuk keputusannya. Demikian dinyatakan oleh Al-Qari.” (Tuhfatul Ahwadzi, jilid 7 hal. 440).
Adapun tentang siapakah al-khulafa'ur rasyidin itu, untuk menjawabnya cukup dengan berita dari sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam:

Khilafah kenabian itu berjalan selama tigapuluh tahun, kemudian Allah datangkan penguasa yang bernama raja atau raja-Nya, siapa yang dikehendaki-Nya jadi raja.” (HR. Abu Dawud dalam Sunannya dari Safinah hadits ke 4646 dan diriwayatkan pula oleh yang lainya dari Safinah juga).

Lebih jelas lagi tentang siapakah yang dimaksud Nabi dalam sabdanya tersebut dengan istilah “khilafah kenabian”, Safinah yang mendengar langsung sabda Nabi itu menjelaskan kepada Said bin Jamhan: “Camkan benar olehmu, Abu Bakar memerintah dua tahun, Umar memerintah sepuluh tahun, Utsman dua belas tahun, dan Ali selama enam tahun.”
Al-Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menerangkan panjang lebar tentang keshahihan hadits ini dan membantah segala keraguan tentang keshahihannya dalam kitab beliau Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah jilid 1 bagian kedua hal. 820 – 827 hadits ke 459)

MEMAHAMI AL-QUR'AN DENGAN AS-SUNNAH DAN AL-JAMAAH
Telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bahwa di suatu masa tertentu akan muncul di umatnya satu kecenderungan sesat, yaitu dalam berislam hanya mau menerima Al-Qur'an dan mengingkari selainnya. Beliau menegaskan:

“Ketahuilah sesungguhnya aku diberi Kitab dan yang semisalnya. Ketahuilah sesungguhnya aku diberi Al-Qur'an dan yang semisalnya. Ketahuilah pula bahwa sesungguhnya sangat dikuatirkan akan munculnya orang yang kenyang perutnya duduk di singgasananya sambil berkata: “Wajib kalian berpegang dengan Al-Qur'an ini saja. Maka apa yang kalian dapati padanya perkara halal, maka halalkanlah, dan yang kalian dapati padanya haram, maka haramkanlah.” Kemudian disebutkan hadits selanjutnya.” (HR. Al-Ajurri dalam kitab As-Syari'ah jilid 1 hal. 415 – 416 hadits ke 97 dari Al-Miqdam bin Ma'dikarib Al-Kindi)

Al-Imam Abu Muhammad Al-Hasan bin Ali bin Khalaf Al-Barbahari rahimahullah menegaskan: “Dan apabila engkau mendengar ada seorang yang dibawakan padanya hadits Nabi kemudian dia tidak menginginkannya, dan yang ia inginkan hanyalah Al-Qur'an, maka tidak ada keraguan bahwa orang yang demikian ini pada hatinya ada keingkaran terhadap Islam. Maka berdirilah engkau dari sisinya dan tinggalkan dia.” (Syarhus Sunnah, Al-Barbahari hal. 119 riwayat ke 145)
Demikianlah salah satu model kesesatan yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam yang tumbuh menjamur di kalangan umat Islam. Dalam hal ini beliau memperingatkan pula dengan peringatan yang lebih umum tentang adanya berbagai penyimpangan dan kesesatan pada umatnya dan beliau memberi bimbingan pula agar mereka berpegang teguh dengan Al-Jamaah dalam suasana banyaknya kesesatan itu:

“Sesungguhnya Ahli Kitab telah berpecah menjadi tujupuluh dua aliran, dan sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi tujupuluh tiga golongan (yakni golongan karena mengikuti selera hawa nafsu masing-masing). Semuanya di neraka kecuali hanya satu golongan saja yang selamat dari api neraka itu, ialah yang berpegang dengan al-jamaah.” Selanjutnya beliau mengatakan: “Sesungguhnya akan keluar di umatku suatu kaum yang menjalar pada diri mereka hawa nafsu seperti menjalarnya virus rabies pada tubuh orang yang terkena penyakit tersebut yang tidak ada satu urat pun dan tidak ada satu ruas tubuh pun kecuali dimasuki oleh penyakit tersebut.” (HR. Al-Lalikai dalam Syarhus Sunnah karya beliau hadits ke 150 dari Muawiyah bin Abi Sufyan radliyallahu `anhuma).

Orang-orang yang menjalar pada dirinya hawa nafsu yakni dia didominasi total oleh hawa nafsu itu sehingga pikiran, pemahamannya, tingkah laku dan akhlaknya dikendalikan sepenuhnya oleh hawa nafsunya. Tentu yang dinamakan hawa nafsu itu tidak lain selalu menyeru kepada kejelekan dan penyimpangan. Allah Ta`ala berfirman:
(ayat)
“Sesungguhnya hawa nafsu selalu menyeru kepada kejelekan.” (Yusuf: 53)

Keadaan orang-orang yang demikian inilah yang diberitakan oleh Allah dalam Al-Qur'an:

“Tidakkah engkau melihat keadaan orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahan yang sangat ditaati dan Allah sesatkan orang yang demikian ini di atas ilmu (yakni dia sesat dalam keadaan mengerti bahwa jalan tersebut adalah menyimpang dari kebenaran) dan Allah tutup pendengarannya (sehingga tidak bermanfaat baginya mendengar nasehat yang mengajak dia untuk kembali kepada kebenaran) dan juga Allah tutup hatinya dan pengelihatannya dengan tabir penutup. Maka siapa lagi yang akan menunjukki orang yang telah Allah sesatkan? Tidakkah kalian mau ingat.” (Al-Jatsiyah: 23)

Maka untuk selamat dari bahaya kesesatan yang demikian ini hanyalah dengan berpegang dengan Al-Jamaah. Sedangkan yang tidak berpegang dengannya akan larut dalam perpecahan sesama Muslimin karena terseret oleh hawa nafsunya masing-masing. Dan untuk lebih menyakinkan lagi bahwa pengertian berpegang dengan Al-Jamaah itu ialah dengan merujuk kepada pemahaman shahabat Nabi, maka berikut ini kami bawakan riwayat sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam yang menerangkan demikian:

“Sungguh-sungguh akan datang pada umatku keadaan yang pernah datang kepada Bani Israil seperti pasangan sandal satu dengan lainnya (yakni keadaannya persis sama), dan sesungguhnya Bani Israil telah terpecah menjadi tujupuluh dua aliran agama dan umatku akan terpecah menjadi tujupuluh tiga golongan. Semuanya di neraka kecuali satu golongan aliran pemahaman saja yang selamat dari neraka.” Para shahabat bertanya kepada Nabi: “Siapakah golongan yang selamat itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Yaitu golongan yang berjalan pada apa yang aku dan para shahabatku jalani.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dan yang lain-lainnya)

Jadi jelas dan tegas dengan riwayat ini bahwa berpegang dengan Al-Jamaah sebagaimana yang diberitakan dalam riwayat Muawiyah bin Abi Sufyan, pengertiannya ialah merujuk kepada jalan hidupnya Rasulullah (as-sunnah) dan para shahabat beliau (al-jamaah), sebagaimana yang diberitakan dalam riwayat Abdullah bin Amr tersebut di atas. Para shahabat Nabi itu dipimpin oleh para khulafaur rasyidin sepeninggal Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Demikianlah mestinya rujukan pemahaman yang benar dalam upaya memahami Al-Qur'an, yaitu As-Sunnah dan Al-Jamaah. Sedangkan tanda kesesatan itu adalah bila seseorang menafsirkan Al-Qur'an dengan selain keduanya. Umar bin Al-Khattab radliyallahu `anhu menasehatkan:

“Akan datang satu kaum yang mendebat kalian dengan kesamar-samaran yang terdapat di sebagian ayat Al-Qur'an, maka bantahlah mereka dengan as-sunnah (yaitu sunnah Nabi dan sunnah khulafa'ur rasyidin) karena sesungguhnya orang-orang yang berilmu tentang as-sunnah lebih mengerti tentang kitab Allah (yakni Al-Qur'an).” (HR. Ibnu Baththah Al-Ukhbari dalam Al-Ibanah Al-Kubra riwayat ke 83).

Maka orang yang berpegang dengan As-Sunnah dan Al-Jamaah dalam menafsirkan Al-Qur'an dinamakan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Sedangkan mereka yang selalu memusuhi Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah Ahlul Bid'ah wal Firqah. Karena lawan daripada Al-Jamaah ialah Al-Firqah (maknanya ialah orang yang berpisah dari al-jamaah atau tidak mau berpegang dengan al-jamaah).
PENUTUP
Beragama di dalam Islam adalah dalam rangka menyatakan ketundukan total kepada Allah Ta`ala agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, beragama bukanlah mengikuti selera pribadi atau selera seseorang atau selera satu masyarakat, akan tetapi beragama itu hanya mengikuti kemauan Allah Ta`ala semata walau pun kadang-kadang ketentuan agama itu tidak kita sukai. Tetapi dalam rangka berislam, kita tetap tunduk kepada ketentuan agama dan mengalahkan ketidaksukaan demi mendapatkan rahmat dan barakah Allah dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia akhirat. Kadang pula ketentuan agama itu tidak bisa dinalar oleh logika kita. Tetapi karena agama ini bukanlah produk logika, maka dalam rangka berislam, kita tundukkan logika kita kepada ketentuan agama itu demi keselamatan dunia dan akhirat. Agama harus menjadi hakim terhadap akal dan perasaan kita, dan jangan sampai justru akal dan perasaan itu yang menghakimi agama. Karena itu Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita dalam beragama untuk merujuk kepada As-Sunnah dan Al-Jamaah. Karena hanya dengan cara demikian, kita akan selamat dari sikap pembangkangan terhadap agama, hanya karena lebih mengutamakan akal dan perasaan daripada ketentuan agama itu sendiri.


Sumber : http://www.alghuroba.org/76

Posted by Nugroho Agung Wibowo On 06.53 0 komentar

Jilbab Wanita Muslimah


Peran Islam dalam menjaga dan memuliakan kaum wanita sarat akan hikmah dan bertumpu pada asas keadilan. Makna yang terkandung dalam hikmah berupa jaminan kemaslahatan hidup didunia dan akhirat, yang terkadang tidak bisa dimengerti atau dipecahkan jika semata-mata mengandalkan pendekatan rasional. Sedangkan prinsip keadilan tidak melulu diterjemahkan sama rata ataupun sama rasa, sebagaimana yang dipahami secara sempit oleh kebanyakan orang, akan tetapi hakikat keadilan itu adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya sebagai lawan daripada kedzhaliman. Berangkat dari hikmah yang mendalam dan asas keadilan tersebut, Islam hendak meninggikan derajat kaum wanita dengan setinggi-tinggi pemuliaan dan sebaik-baik penjagaan. Ini terbukti bahwa tidak ada satu pun dari agama yang memiliki fokus perhatian dalam membimbing kaum wanita kepada kemaslahatan melainkan Islam.

Diantara bentuk kemaslahatan yang diwariskan Islam kepada kaum wanita adalah perintah mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Hal ini merupakan kewajiban yang Allah tetapkan atas setiap muslimah ketika mereka berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Disamping itu, mengenakan jilbab merupakan hajat hidup mereka guna melindungi diri dari segala bentuk gangguan dan atau pelecehan seksual yang kerap dilakoni orang-orang munafik sejak dulu maupun sekarang. Allah Ta’ala berfirman:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)

Ayat ini tegas menjadi dalil atas wajibnya mengenakan jilbab bagi setiap muslimah. Kewajiban mengenakan jilbab dalam ketentuan syari’ah sepadan dengan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah diatur dalam agama. Hal ini bertolak belakang dengan anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa jilbab merupakan produk budaya, atau ketentuan yang terikat secara kondisional sehingga hukumnya “boleh-boleh saja” dikenakan.

Para pembaca perlu mengerti, dalam sejarah penetapan hukum syari’ah (tarikh tasyri’) telah digambarkan bahwa kebudayaan wanita-wanita Arab jahiliyah sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam ialah dalam keadaan terbuka auratnya, bahkan telanjang bulat ketika thawaf di Ka’bah. “Mereka melemparkan pakaian mereka dan meninggalkannya tergeletak di atas tanah. Mereka tidak lagi mengambil pakaian tersebut untuk selamanya, membiarkannya terinjak-injak oleh kaki orang-orang yang lalu lalang hingga pakaian tersebut usang. Demikian kebiasaan jahiliyah yang dinamakan Al-Liqa’ ini berlangsung hingga datanglah Islam dan Allah memerintahkan mereka untuk menutup auratnya, sebagaimana dalam firman-Nya surat Al-A’raf ayat 31.” (Syarh Shahiih Muslim, Al-Imam An-Nawawi, 18/369).

Maka sungguh tidak relevan jika anggapan tersebut kita korelasikan dengan kenyataan budaya Arab pada masa pra-Islam.

Adapun setelah itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mewajibkan kepada isteri-isteri beliau, anak perempuan beliau dan wanita-wanita kaum Mu’minin untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Ini menunjukkan bahwa jilbab bukanlah produk budaya Arab, akan tetapi murni wahyu dari Allah yang turun kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam guna diamalkan oleh segenap ummatnya dari kalangan Muslimah dimanapun mereka berada sampai datangnya hari Kiamat.

Namun yang masih menjadi persoalan ialah biasnya definisi jilbab yang dipahami ditengah masyarakat kita. Masing-masing orang mendefinisikannya sesuai dengan selera gaya hidupnya yang beragam, bahkan tuntutan karir pun tak pelak dijadikan alasan, sehingga muncul istilah jilbab gaul, modis dan berbagai istilah diciptakan guna mengalihkan perhatian Muslimah dari jilbab yang sesuai dengan tuntunan syar’iah.

Para Ulama Salaf maupun Khalaf telah memberikan penjelasan kepada kita secara gamblang berkenaan dengan definisi jilbab yang syar’i berikut syarat-syarat pakaian yang wajib dipenuhi atas setiap Muslimah. Sehingga kita tidak perlu lagi menoleh definisi-definisi lain yang tidak merujuk kepada pertimbangan dalil agama. Karena perkara agama ini adalah perkara yang telah pasti datangnya dari Allah dan Rasul-Nya serta keterangan dari para Ulama-Nya, dan tidak ada sedikit pun celah keraguan yang menghalangi kita untuk beriman kepada-Nya. Semoga uraian ini menjadi sebab kebaikan dan manfaat bagi segenap Muslimah sehingga tidak keliru pasang dan melenceng dari kemestian.

Pengertian Jilbab

Kata “jilbab” ditinjau dari sudut pandang bahasa mengandung beberapa makna:

1. Qamish yakni pakaian lebar dan panjang sejenis jubah.
2. Pakaian yang lebih luas dari khimar (kerudung penutup kepala) selain rida’ (selendang) yang berfungsi menutupi kepala dan dada wanita.
3. Pakaian lebar selain milhafah (selimut) yang dikenakan oleh seorang wanita.
4. Milhafah (selimut) (Lisaanul ‘Arab, Ibnu Mandzur 2/162)

Adapun dalam pengertian syari’ah sebagaimana yang telah diterangkan oleh para Ulama Ahli Tafsir diantaranya Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Bin Naashir As-Sa’di Rahimahullah bahwa jilbab adalah kain yang dikenakan diatas pakaian (milhafah, khimar, rida’ dan semisalnya) yang berfungsi menutupi wajah-wajah dan dada-dada mereka para wanita. (Taisirul Kariimir Rahman Fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan, Tafsir Surat Al-Ahzab ayat 59).

Demikian keterangan Para Ulama dalam mendefinisikan jilbab menurut pandangan syari’ah. Maka tidak tepat jika seorang muslimah mencukupkan diri dengan mengenakan khimar (kerudung mini penutup kepala atau jilbab gaul) sebagai pakaian utama tanpa melapisinya dengan jilbab. Karena pengertian jilbab itu sendiri ialah kain yang ukurannya lebih panjang dari khimar yang dilabuhkan diatasnya.

Syarat-syarat Pakaian Muslimah:

1. Menutup seluruh tubuh

Syarat pertama yang wajib dipenuhi oleh seorang muslimah dalam berpakaian ialah menutupi seluruh tubuhnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)

Para Ulama Ahli Hadits telah bersepakat mengenai wajibnya menutup seluruh tubuh bagi Muslimah (Shahih Fiqhus Sunnah, 3/29), namun yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini ialah persoalan hukum antara wajib dan afdhal-nya menutup wajah dan telapak tangan bagi mereka. Untuk masalah ini ada artikel menarik yang membahas secara spesifik beragam pendapat para Ulama yang mendasari fatwa mereka, silakan baca artikel yang berjudul “Aurat Muslimah” pada menu Nasehat Muslimah. Dalam uraian artikel tersebut penulis juga membimbing pembaca yakni bagaimana menempatkan dan mengamalkan pendapat para Ulama yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya, wallahul muwaffiq.

2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

Hal ini yang tampaknya masih menjadi kesimpangsiuran pada pemahaman sebagian muslimah disekitar kita. Berangkat dari sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam: “Sesungguhnya Allah maha indah dan menyukai keindahan” mereka memfungsikan pakaiannya -yang menurut keumuman orang- sebagai perhiasan. Dengan mengenakan pakaian bercorak stylish dan bernuansa dekoratif serta perpaduan berbagai bahan membuat mereka tampil lebih modis dan menawan dihadapan laki-laki asing yang bertengger di jalan-jalan. Sementara keindahan yang ada dalam benak kita belum tentu serupa dengan keindahan yang ada disisi Allah Ta’ala. Karena keindahan menurut Allah adalah menjalankan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dalam tuntunan syari’at-Nya serta mejauhi segala larangan-Nya walaupun keumuman manusia memandangnya berbeda, diantara tuntunan syari’ah Allah adalah sebagai berikut:

“Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya”. (An-Nuur: 31)

Maka berdasarkan keumuman lafadzh ayat diatas meliputi pakaian dzhahir (fisik) jika pakaian tersebut berfungsi sebagai perhiasan yang menarik perhatian laki-laki untuk melihatnya. (Shahih Fiqhus Sunnah, 3/33).

Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Bin Naashir As-Sa’di Rahimahullah menyatakan: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” yakni seperti pakaian yang indah (yang berfungsi sebagai perhiasan), dan juga perhiasannya, serta seluruh tubuhnya termasuk dari perhiasan, juga pakaian dzhahir jika memang berfungsi sebagai perhiasan. “Kecuali yang (biasa) tampak darinya” yakni pakaian dzhahir yang biasa dikenakan selama tidak menimbulkan fitnah. (Taisirul Kariimir Rahman Fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan, Tafsir Surat An-Nuur ayat 31).

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah memberikan peringatan kepada kita tentang golongan orang-orang yang binasa, diantaranya wanita yang suka berhias diri dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya:

“…..dan seorang istri yang jauh dari suaminya, padahal suaminya telah mencukupkan dia dengan memberikan fasilitas dunia, akan tetapi kemudian dia bertabarruj setelah itu…..”. (HR. Ahmad 23827 6/19 Sanad-nya Shahiih)

Pengertian tabarruj yakni seorang wanita menampakkan perhiasannya dan bagian-bagian keindahan tubuhnya yang sesungguhnya wajib atas mereka untuk menutupinya karena hal tersebut dapat mengundang syahwat pria. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/33, Abu Malik Kamal menukil dari Fathul Bayaan 7/274)

Demikian larangan Allah dan Rasul-Nya terhadap wanita yang suka berhias diri bukan pada tempatnya. Jadi tidak tepat jika memfungsikan pakaian sebagai perhiasan, karena tujuan perintah jilbab itu sendiri adalah untuk menutupi perhiasan sebagaimana yang telah diuraikan diatas.

Adapun anggapan sebagian Muslimah yang komitmen dalam menjalankan sunnah berkata: “Bahwa pakaian selain hitam termasuk perhiasan dan tidak ada contohnya!”, tandas mereka. Ucapan ini perlu ditinjau kembali dengan melakukan pembacaan ulang secara kritis terhadap segenap riwayat. Karena telah shahiih berita mengenai istri-istri Nabi dan para Shahabiyah bahwa mereka juga pernah mengenakan pakaian berwarna selain hitam, dan hal ini tidaklah diingkari oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dan para Shahabatnya sebagaimana yang termaktub dalam Shahiih Al-Bukhari (5823, 5825), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (8/372) dan sejumlah kitab. Termasuk Fatwa Lajnah Da’immah (5089) yang dipimpin oleh Al-‘Allaamah Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz Bin ‘Abdullah Bin Baaz Rahimahullah.

Namun pakaian berwarna hitam lebih utama untuk dikenakan atas wanita, karena yang demikian itu adalah pakaian yang sering dikenakan istri-istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam, sebagaimana dalam kisah Shafwaan Bin Al-Mu’aththal As-Sulami Adz-Dzakwaani yang sempat mendapati ‘Aisyah tertinggal dari rombongan dengan mengenakan pakaian berwarna hitam (HR. Bukhari 4141 dan Muslim 2770), dan riwayat yang memberitakan penampilan para Shahabiyah yang digambarkan diatas kepala mereka seperti burung gagak.

3. Kainnya Harus Tebal Yakni Tidak Tipis

Pakaian dengan bahan yang tipis lebih mudah menggambarkan lekuk-lekuk tubuh mereka, dan wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis diluar rumahnya tak ubah seperti orang yang telanjang didepan umum, disadari atau tidak. Pun Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah mensinyalir wanita-wanita seperti ini akan muncul diantara umatnya:

“Dua kelompok yang termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya……. (dan yang kedua) “wanita kaasiyaat ‘aariyaat”. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya dapat tercium dari perjalanan sekian dan sekian”. (HR. Muslim 2128)

Kaasiyaat ‘aariyaat adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis, dan tidak menutup auratnya. Yakni berpakaian dari namanya saja, namun pada hakikatnya telanjang. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/34).

4. Harus Longgar Yakni Tidak Ketat

Tidak jarang dari wanita-wanita Muslimah yang kehilangan identitas dirinya terpedaya mengikuti trend berpakaian ketat seperti yang sering kita saksikan sekarang. Padahal pakaian yang ketat akan menyulitkan gerak tubuh mereka, dan saking sempitnya memakainya pun membutuhkan waktu dan tenaga. Berbeda dengan pakaian yang longgar, tubuh akan lebih mudah untuk bergerak dan terasa nyaman untuk dikenakan. Disamping itu, mafsadah yang terbesar dari berpakaian ketat ialah menampakkan tubuh seorang wanita, dan tentunya mengundang syahwat pria-pria yang masih normal mentalnya.

Dari Usamah Bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam memakaikan-ku sebuah pakaian Qubthiyyah (Mesir) yang tebal -dulu pakaian tersebut merupakan hadiah Dihyah Al-Kalbiy kepada beliau- maka aku memakaikannya untuk istriku. Kemudian Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam berkata kepadaku: “Mengapa tidak kamu pakai baju Qubthiyyah itu?”, aku berkata: “Yaa Rasulallah, aku memakaikannya untuk istriku”. Lantas Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam berkata: “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam dibalik baju Qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju tersebut masih menggambarkan bentuk tubuhnya”. (HR. Ahmad 21683 5/205, Abu Dawud 4116 Sanad-nya Hasan).

Merujuk sikap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam diatas, apabila seorang wanita tengah mengenakan pakaian yang cukup longgar namun dikhawatirkan masih menggambarkan bentuk tubuh mereka, maka pada kondisi seperti itu diperintahkan untuk memakai baju dalaman sebagai lapisan. Begitu juga ketika seorang wanita memakai rok namun bagian pinggulnya masih terbentuk, hendaknya dia memakai lapisan dalam dibalik rok tersebut disamping mengenakan jilbab yang panjangnya melebihi pinggul guna menghindari tampaknya bentuk tubuh mereka. Jadi merupakan suatu kesalahan jika hanya mencukupkan diri dengan memakai celana panjang sebagai pakaian utama tanpa melapisinya dengan rok yang lebar hingga menutupi telapak kakinya (agar lebih terjaga kenakan kaos kaki). Karena semata-mata memakai celana panjang akan lebih mudah untuk mengikuti bentuk betis dan lutut mereka, wallahu a’lam.

5. Tidak Memakai Wewangian

Dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam bersabda: “Wanita manapun yang mengenakan minyak wangi, kemudian melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah seorang pezina”. (At-Tirmidzi 2786 dan diriwayatkan oleh selain mereka dengan sanad yang Hasan)

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam juga bersabda:

“Wanita manapun yang mengenakan wewangian, maka janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya bersama kami”

Juga terdapat hadits-hadits lain yang berkenaan dengan larangan ini. Karena keluarnya para wanita ke jalan-jalan dengan wewangian, dimana pada jalan-jalan tersebut terdapat laki-laki asing dan tempat berkumpulnya mereka seperti di masjid, maka yang demikian ini akan menjadi sebab terbukanya pintu fitnah bagi mereka. Hal ini terjadi karena memang rangsangan laki-laki normal secara psikologis lebih kuat daripada rangsangan wanita pada umumnya, sehingga Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam melarang para wanita memakai minyak wangi ketika berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan bukan berarti membiarkan mereka tampil kumuh dan bau tak sedap, akan tetapi mereka diperintahkan untuk menjaga kebersihan badan dan pakaian, karena kebersihan itu separuh dari keimanan seseorang sebagaimana yang telah dinyatakan Nabi. Adapun menggunakan produk-produk deterjen yang memang mengandung sedikit wewangian (tidak tercium wanginya dari jarak dekat), dan tidak bisa dihindari, insya Allah tidak mengapa, wallahu a’lam.

6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Penyerupaan wanita kepada laki-laki atau sebaliknya dalam berpakaian mengakibatkan penyerupaan mereka dalam hal akhlaq dan tidak pada fitrahnya. Bahkan hal ini telah menjadi pemandangan yang biasa ditengah masyarakat kita, padahal Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah melaknat perbuatan nista tersebut sebagaimana yang disaksikan para Shahabatnya:

Dari Abdullah Bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Rasulullah melaknat (yakni dijauhkan dari rahmat dan ampunan Allah) laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”. (Al-Bukhari 5885, At-Tirmidzi 2784, Abu Dawud 4097, Ibnu Majah 1904).

Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita dalam berpakaian dan mengenakan perhiasan yang mana hal tersebut memang dikhususkan untuk wanita, demikian juga sebaliknya. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/36).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasululullah melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki”. (Abu Dawud 4098, Ahmad 8292 2/325 sanad-nya Shahiih).

Batasan pelarangan tasyabbuh (penyerupaan) tidaklah semata-mata berdasarkan pakaian yang dipilih, disukai, atau yang telah menjadi kebiasaan diantara pria dan wanita. Akan tetapi kembali kepada apa yang pantas bagi mereka, yaitu yang pantas bagi wanita adalah dengan mengenakan pakaian tertutup dan tidak bertabarruj dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Maka dalam pembahasan ini ada dua hal yang dimaksud, pertama adanya perbedaan antara pakaian pria dan wanita, dan yang kedua tertutupnya kaum wanita, dan tidaklah terjadi penyerupaan wanita kepada pria kecuali jika kedua hal tersebut dilakukan secara bersamaan”. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/36).

7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-wanita Kafir

Telah menjadi ketetapan syari’ah bahwasanya tidak boleh bagi setiap muslim -pria maupun wanita- menyerupai orang-orang kafir, sama saja apakah dalam hal peribadatan mereka, hari raya mereka, atau pakaian-pakaian khusus mereka. Allah Ta’ala blerfirman:

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka degan mengingat Allah dan dengan kebenaran yang telah diturunkan (kepada mereka). Dan janganlah mereka seperti keadaan umat yang diturunkan kitab sebelumnya, dimana mereka berkepanjangan dalam keadaan kososng dari berdzikir kepada Allah serta kosong dari ilmu, sehingga menjadi keraslah hati mereka dan akibatnya kebanyakan mereka menjadi orang-orang yang fasiq”. (Al-Hadiid: 16)

Para Ulama Ahli Tafsir menerangkan firman Allah: “Dan janganlah mereka seperti keadaan umat yang diturunkan kitab sebelumnya”, yakni janganlah mereka (orang-orang yang beriman) meniru perbuatan orang-orang Yahudi dan Nashara yang telah diturunkan kepada mereka kitab Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Qur’an.

Rasulullaah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam juga telah menegaskan dalam sabdanya:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum itu”.

Maka cukup memprihatinkan tatkala melihat perangai sebagian kaum Muslimin saat ini tengah mengalami krisis ketauladanan. Mereka yang seharusnya menjadi pelopor dalam kebaikan justru terkondisikan menjadi pengekor kebebasan sebagai akibat penetrasi budaya-budaya kuffar dalam berpakaian, dan hal ini merupakan bentuk genderang perang orang-orang kafir dalam upaya mereka memerangi Islam dan kaum Muslimin. Seharusnya yang dilakukan seorang Muslim adalah membangun kepribadian diri dengan nilai-nilai Islam dan menumbuhkan semangat optimisme dalam menjalani kehidupan. Karena dengan sebab itulah rasa minder yang menghantui perasaan dapat dengan segera hilang, dan tidak akan mudah ikut-ikutan dalam melangkah seperti keadaan kerbau yang ditarik hidungnya ketika berjalan.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam telah memberikan contoh nyata dalam mengambil sikap, yaitu ketika beliau melihat Shahabatnya mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas orang-orang kafir, maka pada detik itu juga beliau langsung menegurnya dalam rangka menjaga kepribadian diri Shahabatnya itu: “Sesungguhnya ini pakaian kuffar, maka janganlah sekali-kali engkau memakainya.” (HR. Muslim 2077, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 25223).

Dan masih banyak lagi nash-nash syar’iyyah yang menegaskan kepada kita bahwa menyerupai orang-orang kafir dalam segala tindak tanduk mereka serta merupakan kekhususan bagi mereka adalah termasuk hal yang tercela. Bahkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam tengah memberikan ultimatum jika ada diantara umatnya yang bertasyabbuh dengan orang-orang kafir tersebut, maka dia termasuk dari golongan mereka. Semoga Allah menyelamatkan kita dari segala bentuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir, dan senantiasa membimbing langkah kita guna memiliki kepribadian yang bernafaskan Islam, amiin yaa mujibas sa’iliin.

8. Bukan Sebagai Pakaian Syuhrah

Hal ini sebagaimana sabda beliau Shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam dari Abdullah Bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu:

“Barangsiapa yang mengenakan pakaian Syuhrah (untuk mencari popularitas) didunia, maka Allah akan kenakan padanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat, dan kemudian menyala-nyala pada pakaian tersebut api neraka” (HR. Abu Dawud 4029, dan Ibnu Majah 3607 dengan Sanad Hasan Lighairih)

Pakaian Syuhrah adalah semua pakaian yang dikenakan dengan niat untuk mencari popularitas ditengah manusia. Sama saja apakah dalam bentuk pakaian yang bagus, yang dikenakan dalam rangka berbangga-bangga dengan dunia dan perhiasannya, atau pakaian yang bernilai rendah, yang dikenakan dalam rangka menampakkan kezuhudan dan riya’. (Shahiih Fiqhus Sunnah 3/37).

Penutup

Demikian keterangan para Ulama yang mengacu kepada Al-Qur’an Was Sunnah dalam mendefinisikan jilbab berikut syarat-syarat pakaian Muslimah yang wajib dipenuhi atas mereka. Hal ini merupakan tanggung jawab yang sering diabaikan oleh sebagian Muslimah dalam berbusana, dan pada gilirannya akan menambah beban penderitaan yang lebih berat lagi bagi masa depan kehidupan mereka didunia dan akhirat kelak. Bahkan tidak jarang dari Muslimah yang enggan mengenakan jilbab mereka beralasan, “bahwa akhwat yang berjilbab saja belum tentu lebih baik akhlaqnya dari yang tidak berjilbab!", tandasnya. Sesungguhnya kesalahan yang dilakukan seseorang tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi kita untuk melakukan kesalahan yang serupa. Dan ketika saudari melihat akhwat berjilbab namun mengecewakan akhlaqnya, tidaklah berarti saudari menanggalkan kewajiban berjilbab yang telah menjadi ketetapan Allah dalam ketentuan syari’ah-Nya, akan tetapi saudari tetap mengenakan jilbab sambil terus berupaya mengkoreksi diri dan orang lain dari kesalahan-kesalahannya. Jilbab termasuk syi’ar-syi’ar agama yang mulia yang Allah nyatakan secara khusus penyebutannya dalam Al-Qur’an, maka tidak pantas bagi siapapun meremehkan jilbab, menghinakannya, apalagi melecehkannya demi bargaining politik semata, semoga hal ini dapat menjadi renungan bagi kita semua.


Sumber : http://www.alghuroba.org/169

Kamis, 08 April 2010

Posted by Nugroho Agung Wibowo On 19.01 0 komentar

Antara Fatwa Ulama Dengan Dalil


Fatwa para Ulama’ dalam pandangan Syari’ah Islamiyah bukanlah dalil agama untuk menetapkan halal dan haram, sunnah dan bid’ah atau ketetapan-ketetapan agama yang lainnya. Juga fatwa itu bukan dalil agama untuk menetapkan seseorang itu sesat atau tidak sesat, orang itu baik atau jahat. Semua fatwa para Ulama’ itu ada kemungkinan salah dan ada pula kemungkinan benar. Bahkan termasuk fatwa para Shahabat Nabi radhiyallahu `anhum, juga bukan dalil dan ada kemungkinan benar atau salah. Dalam hal ini kita dapat membuktikan riwayat-riwayat fatwa dan penilaian para Shahabat Nabi yang keliru dan salah.

Abu Sanabil radhiyallahu `anhu sempat berfatwa, bahwa wanita yang melahirkan anak beberapa hari sepeninggal suaminya harus menjalani `iddah sebagaimana wanita lainnya yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Maka hal ini diadukan kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam, dan beliau menyalahkan fatwa Abu Sanabil itu dengan menegaskan bahwa `iddah wanita yang hamil itu akan berakhir saat melahirkan anaknya.

Al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu’ith radhiyallahu `anhu diutus oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam untuk menarik zakat dari kampung Bani Al-Musthaliq. Namun Al-Walid melihat dari kejauhan adanya orang-orang yang bergerombol di depan kampung ketika beliau mendekati kampung itu. Sehingga Al-Walid menilai bahwa penduduk kampung Bani Al-Musthaliq akan menyerang petugas zakat yang diutus oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam dan kembalilah beliau serta melaporkannya kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam. Kesimpulan dan penilaian Al-Walid terhadap penduduk kampung Bani Al-Musthaliq ini dibantah oleh Allah Ta`ala dengan menurunkan firman-Nya kepada Rasul-Nya surat Al-Hujurat 6.

Ketika terjadinya fitnah tuduhan keji terhadap Ummul Mu’minin A’isyah radhiyallahu `anha, yang menyatakan bahwa beliau dituduh telah berzina dengan seorang Shahabat Nabi yang bernama Shafwan Bin Al-Mu’atthal dalam perjalanan pulang mendampingi Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam berjihad. Fitnah ini disebarkan oleh orang-orang munafiq dalam rangka menyakiti Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam dan keluarganya. Dalam peristiwa ini seorang Shahabat Nabi yang bernama Hassan bin Tsabit radhiyallahu `anhu sempat menilai A’isyah Ummul Mu’minin berzina dan bahkan beliau ikut menebarkan berita tuduhan keji itu. Namun Allah Ta’ala membela kesucian A’isyah serta membantah tuduhan dan penilaian salah itu dengan menurunkan firman-Nya surat An-Nur: 11-21.

Demikianlah beberapa contoh peristiwa di zaman Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam masih hidup, adanya fatwa beberapa shahabat beliau yang salah dalam perkara halal dan haram dan dalam perkara menilai seseorang atau suatu kaum dengan negatif. Dan salahnya fatwa-fatwa tersebut diketahui setelah diadukan kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam dan atau setelah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an yang membatalkan fatwa-fatwa tersebut. Maka kalau fatwa-fatwa para shahabat itu tidak bisa dijadikan dalil dan ada kemungkinan salah, tentu lebih-lebih lagi fatwa para Ulama’ yang datang sesudah generasi Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam. Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah menerangkan:

“Apabila terdapat nash (yakni dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits), maka hendaknya ulama berfatwa sesuai dengan apa yang tertera dalam dalil itu dan tidak berpaling kepada apa saja yang menyelisihinya dan tidak pula berpaling kepada omongan siapa pun yang menyelisihi dalil itu. Oleh karena itu tidak perlu seorang mufti menoleh kepada pendapatnya Umar bin Al-Khattab radhiyallahu `anhu dalam perkara wanita yang ditalaq tiga oleh suaminya. Karena pendapatnya Umar menyelisihi riwayat yang shahih dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu `anha yang memberitakan keputusan Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam dalam masalah ini.[4] Dan tidak perlu seorang mufti melihat pendapatnya Umar bin Khatthab, ketika beliau menyelisihi hadits yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam tentang orang yang junub dapat menggantikan kewajiban mandinya dengan tayammum.[5] Tidak boleh pula seorang mufti melihat pada pendapat Umar bin Khatthab, dimana Umar berpendapat bahwa orang yang berpakaian ihram dalam haji dan umrah tidak boleh berbau wangi meskipun minyak wangi itu dioleskan ketika sebelum berihram. Karena pendapat Umar ini menyelisihi apa yang diriwayatkan dengan shahih oleh A’isyah tentang perbuatan Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam.[6] Juga tidak boleh mempertimbangkan pendapat Umar bin Al-Khatthab yang melarang orang yang berhaji ifrad atau berhaji qiran membatalkan niatnya dan merubah niatnya untuk berhaji tamattu’. Karena telah shahih riwayat pembolehan Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam untuk orang yang berihram merubah niat haji ifradnya menjadi haji tamattu’. Demikian pula seorang mufti tidak boleh menoleh kepada pendapat Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Thalhah, Abu Ayyub Al-Anshari, Ubay bin Ka’ab yang menyatakan tidak wajib mandi bagi orang yang berjima’ dan tidak keluar maninya. Pendapat demikian ini tidak boleh diterima karena adanya riwayat yang shahih dari A’isyah yang menceritakan bahwa beliau berjima’ dengan Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam dan menyudahi jima’nya dalam keadaan belum sempat keluar mani. Namun beliau bersama Nabi menjalankan kewajiban mandi junub..”. Demikian kami nukilkan keterangan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dari kitab beliau berjudul I’lamul Muwaqqi’ien An Rabbil Alamin jilid 1 halaman 29 cet. Darul Fikr Beirut, th. 1397 H / 1977 M.

Maka fatwa Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam wa radhiyallahu `anhum harus diabaikan walaupun fatwa dari orang yang setingkat Umar bin Khatthab, ketika fatwa itu menyelisihi dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Lebih-lebih lagi fatwa Ulama’ manapun sesudah generasi Shahabat. Tentu harus diabaikan pula bila menyelisihi dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.


Sumber : http://www.alghuroba.org/180

Posted by Nugroho Agung Wibowo On 18.55 0 komentar

Perselisihan Di Kalangan Para Ulama’


Meskipun kedudukan para Ulama’ itu demikian tinggi dalam pandangan Syari’ah Islamiyah, namun para Ulama’ itu masih belum lepas dari kedudukannya sebagai manusia makhluk Allah Ta’ala. Sementara itu sifat dasar makhluk manusia itu adalah berselisih dan berbeda pendapat atau pandangan. Hal ini telah diberitahukan oleh Allah Ta`ala dalam firman-Nya berikut ini:

“Dulunya manusia itu adalah satu ummat, kemudian mereka berselisih sehingga Allah utus para Nabi kepada mereka untuk membimbing mereka kepada kebenaran dengan memberitakan berita gembira dari Allah dan ancaman dari-Nya. Dan Allah turunkan pula kepada para Nabi itu Kitab-Nya dengan kebenaran, agar para Nabi itu memberikan keputusan dengan benar dengan ijin Allah tentang apa-apa yang mereka perselisihkan. Dan tidak akan berselisih tentang kebenaran itu kecuali orang-orang yang diberi ilmu tentang Kitab-Nya itu setelah datang kepada mereka keterangan. Mereka berselisih itu karena berbuat dzhalim di antara mereka. Maka Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman dalam perselisihan mereka tentang kebenaran itu dengan izin-Nya. Dan Allah menunjuki siapa saja yang Dia kehendaki kepada jalan yang lurus.” (Al-Baqarah: 213)

Dengan ayat ini menjadi tegaslah bahwa perselisihan itu akan muncul justru dari kalangan para Ulama’ yang telah mendalami ilmu tentang Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Hanya saja perselisihan itu ada yang terjadi karena perbuatan dzhalim, dan ada pula yang terjadi dalam rangka ikhlas mencari kebenaran dari Allah Ta’ala. Al-Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya terhadap ayat ini menerangkan bahwa perselisihan yang terjadi di kalangan para Ulama’ itu adalah karena kedzhaliman dan kedengkian yang ada di antara mereka. Al Hafidzh Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap ayat ini menerangkan:

“Allah menunjuki orang-orang yang beriman ketika mereka berselisih. Dimana mereka tetap berpegang dengan apa yang telah diajarkan oleh para Rasul dan para shahabatnya dan ummat terdahulu sebelum mereka bercerai-berai. Sehingga mereka pun dibimbing kepada kebenaran dalam perselisihan itu dan mereka terus menegakkan kebenaran dengan ikhlas untuk Allah semata serta beribadah untuk-Nya semata, dengan tidak menyekutukan-Nya dengan yang lain-Nya. Dan mereka juga menegakkan shalat serta menunaikan zakat. Mereka ini terus-menerus menegakkan pengamalan agama Allah sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para salaf (masih bersatu di masa sebelum terjadinya perselisihan) di atas dasar apa yang diajarkan Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam dan mereka menjauhkan diri dari berbagai perselisihan dalam agama.”

Demikianlah sesungguhnya, persatuan itu akan terjadi di antara kaum Mu’minin ketika hati mereka telah sangat ikhlas untuk Allah dalam beribadah kepada Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam. Ikhlasnya hati untuk Allah akan menjauhkan seorang Mu’min dari berbagai bentuk syirik. Sedangkan semangat mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam, akan menjauhkan seorang Mu’min dari segala bentuk perbuatan bid’ah. Ikhlas dan ittiba’ (yakni mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wasallam) haruslah dilakukan dengan dzhahir dan bathin. Barulah dengan demikian hati hamba-hamba Allah itu akan disatukan dalam ukhuwah imaniyah Islamiyah dan terhindar dari perpecahan dan percekcokan. Maka bila ada orang-orang yang berilmu dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah ini dan secara dzhahir dia jauh dari syirik bahkan sangat getol ketauhidannya, secara dzhahir pula dia sangat kuat menampilkan semangat berpegang dengan Sunnah Nabi serta sangat benci kepada bid’ah. Namun perpecahan di kalangan mereka sangat dahsyat terjadi, maka berarti dapat dipastikan bahwa di dalam hati mereka ini ada kedzhaliman dan kedengkian yang merusakkan keikhlasan mereka dan menjegal semangat mereka untuk berittiba’.

Itulah sebabnya Allah Ta`ala memastikan kepada Rasul-Nya bahwa Rasul-Nya tidak akan bisa menyatukan hati orang-orang yang bercerai-berai itu. Tetapi hanya Allahlah yang bisa menyatukan mereka karena memang persatuan itu meliputi perkara dzhahir dan bathin. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Dan Allah telah menyatukan hati mereka kaum Mukminin. Seandainyalah engkau membelanjakan segala apa yang di bumi semuanya, engkau tidak akan bisa menyatukan hati mereka. Akan tetapi hanya Allah-lah yang bisa menyatukan hati mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mulia dan Maha sempurna hikmahnya.” (Al-Anfal: 63)

Maka perselisihan pendapat para ulama itu akan menjadi khazanah kekayaan ilmu umat Islam dan tidak bisa menjadi alasan untuk sebagai landasan bercerai berai di antara umat Islam bila hati umat yang mewarisi ilmu para ulama itu tidak terganggu keikhlasannya untuk Allah dalam beragama dan tidak goyah niatnya untuk berittiba’ kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam. Sedangkan perpecahan dan percekcokan di antara orang yang mewarisi ilmu para ulama itu karena terganggunya keikhlasan mereka dengan tumbuhnya kedengkian dan kedzhaliman di antara mereka.

Untuk lebih memperjelas adanya perselisihan para ulama dan bagaimana mereka menyelesaikan perselisihan itu, maka berikut ini kami bawakan riwayat tentang berbagai perselisihan itu.

Para Ulama’ telah berselisih pendapat sejak Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam masih hidup sampai ketika hari wafat beliau, kemudian di masa Khulafa’ Ar-Rasyidin, dan semasa sesudah itu sampai hari ini bahkan sampai hari kiamat. Di masa Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam masih hidup kita dapat melihat bagaimana perselisihan pendapat terjadi diantara para Shahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum dalam pengamalan perintah Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam. Antara lain ketika Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam selesai memimpin mereka dalam perang Ahzab (Khandak), beliau memerintahkan kepada para shahabat beliau untuk segera berangkat menuju kampung Bani Quraidzhah dan menunaikan shalat Ashar di kampung tersebut. Maka berangkatlah mereka dan di tengah jalan mereka berselisih. Sebagian mereka menunaikan shalat di jalan karena khawatir kehilangan waktu shalat Ashar bila menunaikannya di kampung Bani Quraidzhah. Dan sebagian yang lainnya bersikukuh berpegang dengan makna dzhahir perintah Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam yaitu shalat Ashar di kampung Bani Quraidzhah, sehingga mereka pun menunaikannya setelah tenggelam matahari. Hal ini dilaporkan kepada Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam dan beliau tidak mencerca kedua golongan Shahabat Nabi yang berselisih pendapat itu. Demikian diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya hadits 4119 dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma. Juga Muslim meriwayatkannya dalam Shahihnya hadits 1770 dari Abdullah bin Umar juga. Terhadap riwayat perselisihan para Shahabat Nabi tersebut para Ulama’ memberikan komentarnya sebagai berikut:

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah[3] menerangkan: “Dan adapun perselisihan para shahabat radhiyallahu `anhum dalam hal bersegera menunaikan shalat ketika sempit waktunya dan atau menundanya (sehingga lewat dari waktunya), maka sebabnya adalah kenyataan adanya dalil-dalil syar’i yang tampak seakan bertentangan satu dengan lainnya. Yaitu perintah menunaikan shalat pada waktunya, dan perintah beliau untuk shalat Ashar di kampung Bani Quraidzhah, yang dipahami oleh mereka dari perintah terakhir ini untuk segera beregerak menuju kampung Bani Quraidzhah dan tidak disibukkan oleh pekerjaan yang lainnya. Bukan berarti perintah tersebut untuk mengakhirkan shalat yang dimaksud. Maka sebagian shahabat mengambil pengertian ini dan bukan kepada lafadzh tekstual hadits itu, sehingga mereka shalat Ashar di jalan ketika mereka khawatir hilangnya waktu shalat Ashar. Sementara sebagiannya mengambil pengertian tekstual hadits itu, yaitu shalat Ashar di kampung Bani Quraidzhah yang berarti mengakhirkan shalat itu sehingga lewat waktunya. Dan Nabi tidak mencerca seorangpun dari dua kelompok shahabat yang berijtihad dalam memahami perintah Nabi itu dan berbeda-beda dalam berijtihad tersebut. Maka di dalam kisah ini menunjukkan kepada bolehnya orang mengambil pengertian dari dalil dan menggunakan qiyas untuk itu dalam rangka memelihara makna yang dituju daripada dalil itu. Juga di dalam kisah ini menjadi dalil bolehnya orang mengambil pengertian dzhahir secara tekstual dari sebuah dalil. Juga di dalam kisah ini menunjukkan bahwa tidaklah dicerca seorang yang berijtihad dalam upayanya mengamalkan hasil ijtihadnya, apabila dia menumpahkan segala upayanya untuk berijtihad itu. Dan kadang-kadang kisah ini juga menjadi dalil bahwa setiap mujtahid itu ada sisi kebenaran dalam ijtihadnya.


Sumber : http://www.alghuroba.org/180

Sabtu, 27 Februari 2010

Posted by Nugroho Agung Wibowo On 09.15 0 komentar

Beberapa Ketentuan Di Seputar Ibadah


Karena wudlu' merupakan bagian terpenting dari ibadah, maka pelaksanaannya harus pula dengan menunaikan ketentuan-ketentuan utama dari ibadah. Ketentuan-ketentuan utama tersebut adalah sebagai berikut:

1). Amalan itu harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata. Hal ini berkenaan dengan ketentuan hati dalam meniatkannya. Sebab amalan ibadah yang tidak diniatkan untuk Allah semata, maka amalan itu akan sia-sia dan tidak ada nilainya sama sekali. Allah Ta`ala menegaskan ketentuan ini dalam firman-Nya sebagai berikut :

“Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu (hai Muhammad) dan kepada Nabi-Nabi sebelummu, bahwa bila engkau menyekutukan Allah dengan lain-Nya dalam ibadahmu, niscaya akan batallah amalanmu. Dan sungguh engkau akan termasuk dalam golongan orang-orang yang merugi.” ( Az-Zumar : 65)

2). Amalan itu haruslah dilakukan dengan tuntunan dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam . Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau sebagimana berikut ini:

“Barang siapa beramal dengan suatu amalan yang bukan dari ajaran kami, maka dia itu tertolak amalannya”. (HR. Muslim )

Maka dengan dua ketentuan tersebut, berwudlu haruslah dengan membersihkan hati kita dari segala niat untuk selain Allah serta memurnikan niat kita berwudlu' hanya untuk Allah semata, dan kita juga harus mengerti apa yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam dalam kaitannya dengan seputar amalan wudlu tersebut. Dengan ketentuan tersebut, kita dilarang ikut-ikutan dalam mengamalkan kewajiban berwudlu, tetapi harus memastikan secara ilmiah bahwa cara berwudlu kita itu memang telah sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam .


Sumber : Majalah Salafy Edisi 2 Tahun ke-5 Halaman 39.

Posted by Nugroho Agung Wibowo On 09.12 0 komentar

Tuntunan Berwudlu' Yang Benar


Agar kita dapat menjalankan kewajiban berwudlu' dengan benar dan baik, sehingga kita memperoleh segenap keutamaan berwudlu' sebagaimana yang telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , maka kita wajib mempelajari bagaimana cara berwudlu' yang benar. Berikut ini kami bawakan riwayat-riwayat tuntunan berwudlu' dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam serta penjelasan para Ulama' tentangnya. Sebelum kita membahas tuntunan wudlu' sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi kita, perlu kita memahami firman Allah Ta`ala yang menjelaskan cara berwudlu' sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur'an surat Al-Ma'idah 6:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berdiri untuk menunaikan shalat, maka cucilah wajah kalian dan kedua tangan kalian sampai ke kedua siku. Dan usaplah dengan air wudlu kepala kalian. Dan cucilah kedua telapak kaki kalian sampai ke kedua mata kaki.” ( Al-Maidah : 6)

Para Ulama' menyatakan bahwa apa yang disebutkan oleh Allah Ta`ala di ayat ini adalah amalan yang wajib dalam berwudlu'. Demikian diterangkan oleh Al-Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya dalam Al-Jami' li Ahkamil Qur'an jilid 3 halaman 2080. Adapun niat, itu sudah termasuk kewajiban berwudlu yang disebutkan oleh ayat ini, ketika Allah menyatakan dalam firman-Nya (yang artinya): “ Dan apabila kamu berdiri untuk shalat, maka cucilah wajah kalian .” Jadi mencuci wajah dan selanjutnya adalah dalam rangka menunaikan shalat. Ini adalah isyarat dari Allah Ta`ala tentang wajibnya niat untuk melaksanakan wudlu'. Demikian diterangkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam Fathul Qadir jilid 2 halaman 18. Sedangkan amalan berwudlu' yang lainnya adalah merupakan adab dan sunnah, sebagaimana hal ini ditegaskan oleh Al-Imam Al-Qurtubi. Demikianlah keterangan Allah Ta`ala dalam firman-Nya di Al-Qur'an tentang cara berwudlu'.

Adapun keterangan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam tentang tuntunan berwudlu' secara lengkap adalah sebagai berikut:

Dari Humran maula Utsman bin Affan radliyallahu `anhu memberitakan bahwa dia pernah melihat Utsman bin Affan meminta disediakan air wudlu. Kemudian beliau menuangkan dari bejana itu kepada kedua telapak tangannya sehingga mencucinya tiga kali. Kemudian beliau memasukkan telapak tangan kanannya ke dalam air itu guna mengambil air dengannya untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung serta mengeluarkannya. Setelah itu beliau mencuci wajah beliau sebanyak tiga kali. Kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke siku sebanyak tiga kali. Selanjutnya beliau mengusap kepalanya dengan air itu, dan setelah itu beliau mencuci kedua kakinya masing-masing sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu beliau menyatakan: “Aku melihat Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu' seperti wudlu'ku ini.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu' Bab Al-Madlmadlah fil Wudlu' hadits ke 164, lihat Fathul Bari juz 1 halaman 266 no hadits 164)

Abdullah bin Zaid radliyallahu `anhu ketika ditanya bagaimana cara wudlu' Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , maka beliau pun memperagakan bagaimana cara berwudlu' Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dengan mencuci kedua telapak tangannya masing-masing dua kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (serta mengeluarkannya, pent) sebanyak tiga kali. Setelah itu mencuci wajahnya tiga kali dan kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke kedua sikunya masing-masing dua kali. Kemudian mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya dengan cara meletakkan kedua telapak tangannya di bagian depan rambut kepalanya dan menggerakkan kedua telapak tangan itu ke bagian belakang kepalanya dan kembali lagi ke depan. Demikian beliau lakukan dalam mengusap kepala dan dilakukan hanya sekali, sebagaimana diterangkan demikian dalam Shahih Muslim – Kitabut Thaharah Bab Shifatul Wudlu' hadits ke 235, pent. Kemudian beliau mencuci kedua kaki beliau.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu' Bab Mas-hur Ra'si Kullihi , hadits ke 185).

Riwayat Abdullah bin Zaid ini memberitakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mencuci kedua tangannya masing-masing dua kali. Sedangkan dalam riwayat Utsman bin Affan, beliau memberitakan bahwa mencuci tangan itu tiga kali. Bahkan dalam riwayat lain, Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam membasuh anggota badannya dalam berwudlu, masing-masing dua kali. (HR. Bukhari hadits ke 158, Bab Al-Wudlu' Marratain Marratain ). Juga Abdullah bin Abbas radliyallahu `anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu dengan membasuh anggota badannya masing-masing sekali. (HR. Bukhari hadits ke 157, Bab Al-Wudlu' Marratan Marratan ). Maka dengan demikian, kewajiban membasuh anggota badan dalam berwudlu' itu boleh sekali, atau dua kali, dan boleh juga tiga kali. Yang terpenting daripadanya ialah bila air wudlu' itu dipastikan telah merata mengenai seluruh anggota badan yang wajib terkena air wudlu' itu.

Di samping itu dalam riwayat Abdullah bin Zaid di atas telah diberitakan cara yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam mengusap kepala dengan air wudlu'. Yaitu dengan mengusapkan kedua telapak tangan yang telah dicelupkan ke dalam air wudlu', dan diletakkan di bagian dahi paling atas. Kemudian kedua telapak tangan itu digerakkan ke arah kepala bagian belakang atau tengkuk, setelah itu dikembalikan kedua telapak tangan itu ke tempat semula (yaitu bagian depan kepala atau bagian atas dahi). Yang demikian itu dilakukan hanya sekali, bukan dua kali atau lebih. Demikianlah semestinya mengusap kepala dalam berwudlu' sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam .

Sedangkan ketentuan lain daripada wudlu' itu ialah memulainya dari bagian kanan dari anggota badan yang dibasuh itu, setelah itu baru sebelah kiri. Karena hal ini telah diberitakan oleh A'isyah Ummul Mu'minin radliyallahu `anha bahwa: “Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam itu senang memulai dengan bagian kanannya dalam memakai alas kaki, atau dalam bersisir, dan dalam bersuci, serta dalam segala urusannya (yang mulia, pent).” Demikian dalam hadits riwayat Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Wudlu' Bab Tayammunu fil Wudlu' wal Ghusli , hadits ke 168.

Adapun permasalahan mengusap kedua daun telinga, maka dalam perkara ini telah diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi dalam Sunan nya dalam Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa'a annal Udzunain Minar Ra'si dari Abu Umamah radliyallahu `anhu hadits ke 37 yang memberitakan: “Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu', kemudian beliau mencuci wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya tiga kali. Dan beliau mengusap kepalanya, dan beliau menyatakan: “Kedua telinga adalah bagian dari kepala (yakni bagian kepala yang harus diusap dengan air wudlu', pent).” Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dalam Sunan nya dan Ibnu Majah dalam Sunan nya. Al-Imam Ahmad Syakir rahimahullah telah menerangkan panjang lebar tentang keshahihan hadits ini dan membantah segala keraguan tentang keshahihannya, dalam catatan kaki beliau terhadap Sunan At-Tirmidzi terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah cet. th. 1356 H / 1937 M. Juga Al-Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menshahihkan hadits ini dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Misykatul Mashabiih jilid 1 hal. 131 hadits ke 416. Selanjutnya, tentang cara mengusap kedua daun telinga itu adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud As-Sijistani dalam Sunan nya, Kitabut Thaharah Bab Al-Wudlu' Tsalatsan Tsalatsan hadits ke 135 dari Amer bin Syu'aib dari bapaknya, dari kakeknya (yakni dari Abdullah bin Amer bin Al-Ash radliyallahu `anhuma , pent), memberitakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berwudlu' (kemudian diceritakan wudlu'nya), kemudian diberitakan: “Beliau mengusap kepalanya, kemudian beliau memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua lubang telinganya dan meletakkan ibu jari beliau di bagian punggung daun telinga beliau, sehingga beliau mengusap punggung daun telinga itu dengan ibu jari dan mengusap bagian dalam daun telinga itu dengan jari telunjuk beliau.”

Jadi mengusap kedua daun telinga dilakukan setelah mengusap kepala dengan air wudlu' dan tidak perlu mengambil air wudlu' lagi untuk mengusap kedua telinga itu. Akan tetapi bergandengan pengusapannya setelah gerakan mengusap kepala.

Kemudian permasalahan mengucap basmalah ketika akan memulai amalan wudlu', maka hal ini telah diriwayatkan oleh Sa'ied bin Zaid bin Amer bin Nufail radliyallahu `anhu , bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak sah wudlu' seseorang bila tidak membaca bismillah padanya.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya, Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa'a Fit Tasmiyah ‘indal Wudlu' dari Said bin Zaid, juga diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dengan lafadh yang sama, lihat As-Sunanul Kubra juz 1 Kitabut Thaharah Bab At-Tasmiyah ‘alal Wudlu hal. 43 dari Abu Said Al-Khudri radliyallahu `anhu )

Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Talkhisul Habir jilid 1 hal. 123 – 128 membawakan beberapa riwayat dan sanad hadits tersebut di atas, kemudian beliau menyatakan kesimpulannya: “Yang nyata dari segenap hadits-hadits tersebut, jadilah hadits ini mempunyai kekuatan sanad (yakni mempunyai keakuratan berita, pent) yang menunjukkan bahwa berita tentang sabda Nabi tersebut mempunyai asal usul (yakni nara sumbernya bisa dipercaya, pent). Abu Bakar bin Abi Syaibah telah berkata: “Telah pasti bagi kami bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda dengannya.”

Dengan demikian, maka memulai wudlu' dengan membaca bismillah adalah termasuk kewajiban wudlu' berdasarkan hadits tersebut di atas. Demikian dinyatakan oleh dua orang Imam dari kalangan tabi`in, Ishaq bin Rahuyah dan Al-Hasan Al-Basri rahimahumullah . Al-Imam At-Tirmidzi memberitakan hal ini dalam Sunan nya dan Al-Mundziri dalam Targhib nya.

Dalam menjalankan amalan wudlu', diwajibkan pula untuk menyilang-nyilang jari jemari tangan dan kaki agar air wudlu' itu sampai ke seluruh tangan dan kaki yang wajib dibasuh. Hal ini telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau sebagai berikut ini:

“Apabila kamu berwudlu', maka silang-silangkanlah jari-jemari kedua tanganmu dan kedua kakimu.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan nya kitabut Thaharah jilid 1 bab Takhlilu Al-Ashabi`a halaman 57 hadits ke 39 dari Ibnu Abbas radliyallahu `anhu , juga Ibnu Majah dalam Sunan nya Kitabut Thaharah jilid 1 bab Takhlilu Al-Ashabi`a halaman 153 hadits ke 447 dan juga Ahmad dalam Musnad nya dari Ibnu Abbas radliyallahu `anhuma ).

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah telah menjelaskan dalam Talkhisul Habir jilid 1 hal. 165 bahwa Al-Imam Al-Bukhari telah menghasankan hadits ini. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar jilid 1 hal. 191 menyatakan: “Hadits-hadits ini menunjukkan disyariatkannya menyilang-nyilangkan jari-jemari tangan dan kaki. Dan hadits-hadits dalam perkara bab ini saling menguatkan satu dengan lainnya sehingga sangat meyakinkan wajibnya perkara ini.”

Adapun menyilang-nyilangkan jari-jemari pada jenggot dengan air wudlu dalam berwudlu', maka yang demikian ini adalah salah satu sunnah dari amalan-amalan sunnah wudlu'. Berhubung apa yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan nya, Abwabut Thaharah Bab Ma Jaa'a fi Takhlilil Lihyah , hadits ke 31 dari riwayat Israil yang meriwayatkannya dari Amir bin Syaqiq. Beliau meriwayatkannya dari Abu Wa'il. Dan beliau meriwayatkannya dari Utsman bin Affan yang memberitakan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam menyilang-nyilang jenggot beliau (dalam berwudlu', pent). Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah menjelaskan: “Muhammad bin Ismail berkata (yakni Al-Imam Al-Bukhari, pent): Hadits yang paling shahih dalam bab ini ialah yang diriwayatkan oleh Amir bin Syaqiq dari Abu Wa'il dari Utsman bin Affan.”

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar jilid 1 hal. 186 menjelaskan: “Yang benar bahwa hadits-hadits dalam bab ini setelah diyakini bahwa hadits-hadits tersebut dapat dijadikan dalil, bahwa hadits-hadits itu tidak menunjukkan wajibnya perbuatan tersebut.”

Al-Imam Al-Mubarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi jilid 1 hal. 129 menerangkan bahwa jumhur Ulama' (yakni mayoritas Ulama') berpandangan bahwa menyilang-nyilangkan air wudlu' diantara jenggot adalah sunnah bila dalam berwudlu', tetapi perbuatan tersebut adalah wajib dalam amalan mandi junub. Kemudian beliau menambahkan: “Aku katakan: pendapat yang paling mantap dan kuat menurut aku ialah pendapat kebanyakan Ulama' tersebut, Wallahu Ta`ala A'lam .”

Demikianlah kami nukilkan kepada pembaca sekalian, pendapat yang paling kuat menurut kami dengan melihat dalil-dalil yang shahih sanadnya dari para Ulama' yang berpendapat seperti itu.

Kemudian amalan sunnah yang lainnya dalam berwudlu' adalah mengucapkan syahadat setelah berwudlu'. Hal ini sebagaimana yang diberitakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabda beliau berikut ini:

“Barangsiapa yang berwudlu' kemudian setelahnya mengatakan: Asyhadu anlaa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu (artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah yang esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi pula bahwa Muhammad itu adalah hambaNya dan RasulNya, pent), niscaya akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan untuk dia masuk dari mana saja yang dia suka.” Dalam riwayat lain bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyebutkan seperti itu juga tanpa menyebutkan: Barangsiapa berwudlu maka setelahnya dia berkata: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluhu .” (HR. Muslim dalam Shahih nya, Kitabut Thaharah Bab Al-Mustahab Aqbal Wudlu' , dari riwayat Uqbah bin Amir Al-Juhaniy radliyallahu `anhu ).

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca bacaan ini setelah berwudlu' adalah sunnah ( Syarah Shahih Muslim , Al-Imam An-Nawawi, juz 3 hal. 472).

Hal yang sangat diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam adalah kelalaian banyak orang dalam membasuh kedua telapak kakinya, untuk membasuh telapak kaki bagian belakang. Sehingga bagian tersebut sering tidak terkena air wudlu' dan tentunya yang demikian ini menyebabkan tidak sahnya wudlu' tersebut dan berakibat pula tidak sahnya shalat yang dilakukan sesudahnya. Demikian ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , ketika melihat seorang yang telah berwudlu' tetapi dia meninggalkan bagian di kakinya tempat yang tidak terkena air wudlu' sebesar satu kuku, dan hal ini dilihat oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , maka beliaupun memerintahkan kepadanya untuk kembali berwudlu' dengan cara yang lebih baik. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim An-Nisaburi dalam Shahih nya hadits ke 243, dari Umar bin Al-Khattab radliyallahu `anhu . Terhadap hadits ini Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa meninggalkan sebagian kecil dari anggota badan yang wajib untuk dibasuh dengan air wudlu', maka tidak sah wudlu'nya dan pendapat yang demikian ini telah disepakati oleh para Ulama'.” ( Syarah Shahih Muslim , Al-Imam An-Nawawi, juz 3 halaman 480).

Bahkan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam ketika melihat seorang pria tidak mencuci telapak kaki bagian belakang, maka beliau mengingatkan:

“Celakalah bagi telapak kaki bagian belakang yang tidak terkena air wudlu' dengan jilatan api neraka.” (HR. Muslim dalam Shahih nya jilid 1, 2, 3 Kitabut Thaharah Bab Wujub Ghuslir Rijlain wastii`aabi jamii`i ajzaa'i mahalli ath-thaharaah halaman 480 no. 242 dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu ).


Sumber : Majalah Salafy Edisi 2 Tahun ke-5 Halaman 40-44.