REKENING DONASI MOSSDEF SYSTEM : BANK MU'AMALAT CABANG YOGYAKARTA NOMOR 0117546129 A/N NUGROHO AGUNG WIBOWO atau BANK BRI SYARIAH KCP JOGJA A DAHLAN A/N NUGROHO AGUNG WIBOWO NOREK. 1002252771.

Rabu, 28 Desember 2011

Hukum Seputar Haidh & Nifas

Posted by Nugroho Agung Wibowo On 06.26 1 komentar


Perkara haid atau sering dinamakan menstruasi atau nifas, tidak dimengerti oleh banyak kalangan Muslimah. Sehingga pelanggaran dalam masalah ini sering terjadi dikarenakan tidak mengerti. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami mengajak para Muslimah untuk memahami hukum di seputar haid dan nifas agar menjadi jelas bagi suami dan istri serta segenap remaja putri dalam mengamalkan syariah Allah dalam masalah ini. Dalam hal ini perlu adanya kejelasan bagi semua pihak, bahwa hukum Islam dalam masalah ini tidak hanya diperlukan para wanita untuk mengerti tentangnya, tetapi juga para suami yang akan berhadapan dengan urusan istrinya atau para ayah yang akan berhadapan dengan urusan putrinya yang menginjak usia baligh. Dengan demikian, pihak yang berkepentingan dengan pembicaraan masalah ini adalah segenap kaum Muslimin tidak terkecuali. Namun para wanita Muslimah, tentu lebih utama dalam kemestian untuk mengerti masalah ini.

PENGERTIAN HAID DAN NIFAS

Para Ulama' lughah dan Ulama' fiqih memberikan keterangan tentang pengertian haid / nifas untuk menjelaskan kedudukan hukumnya. Dalam hal ini antara lain disebutkan bahwa Al-Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi telah memaparkan pengertian haid itu sebagai berikut:

“Ketahuilah olehmu bahwa yang dinamakan haid itu ialah darah yang ditumpahkan oleh rahim dengan sifat tertentu. Di dalam Syari'ah telah diberitakan adanya enam nama baginya sebagai berikut:

1). Dinamakan al-haidlu dan ini adalah nama yang populer. Dan dinamakan demikian karena mengalirnya darah itu dari rahim wanita. Karena haid itu secara bahasa artinya adalah mengalir.

2). Dinamakan juga dengan at-thumtsu, Al-Farra' menyatakan: At-thumtsu itu maknanya ialah “darah yang mengalir”. Hal ini sebagaimana yang diberitakan oleh Allah Ta`ala dalam firman-Nya di Ar-Rahman 56 yang memberitakan tentang para bidadari: Mereka tidak pernah diperawani oleh siapapun dari manusia dan jin.

3). Dinamakan juga dengan al-ariku , karena adanya hadits Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam yang berbunyi:

“Apabila wanita telah Arikat (yakni berhaid), maka tidak halal untuk dilihat sedikitpun dari tubuhnya kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Ahmad )

4). Dinamakan juga dengan adl-dlahiku, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta`ala dalam Surat Hud ayat ke 71:

“Dan istrinya berdiri mendengar berita gembira itu, maka iapun dlahikat .” ( Hud : 71)

Al-Imam Mujahid rahimahullah menjelaskan: “Kata dlahikat di ayat ini maknanya ialah berhaid.”

5). Dinamakan juga al-ikbar , sebagaimana firman Allah dalam Surat Yusuf 31:

“Maka ketika para wanita itu melihat Yusuf, mereka pun akbarnahu .” ( Yusuf : 31)

Ibnu Abbas berkata: “Maknanya ialah bahwa para wanita itu menjadi haid ketika melihatnya.”

6). Dinamakan juga al-i'shar , sehingga hujan lebat itu dinamakan al-i'shar karena keluarnya air dari awan itu seperti keluarnya darah dari rahim dengan deras.”

Demikian Al-Imam Al-Mawardi menjelaskan istilah-istilah haid yang ada dalam Syari'ah, dan kami menukilkannya di sini dengan ringkas. Al-Imam Abu Bakr Muhammad bin Abdillah Ibnu Al-Arabi Al-Maliki menambahkan dua nama di samping keenam nama tersebut sebagai berikut ini:

7). Al-Farku . Dan juga yang ke 8. At-Thumsu .

Kemudian diterangkan pula oleh Al-Imam Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm Al-Andalusi sebagai berikut:

“Yang dikatakan haid itu ialah darah berwarna kehitam-hitaman yang kental yang baunya tidak sedap dan dengan aroma tertentu. Maka kapan saja darah yang demikian ini keluar dari kemaluan wanita, maka tidak halal baginya untuk shalat dan ….”

Al-Imam Muwaffaquddin Abi Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Qudamah menambahkan: “Haid itu adalah darah yang mengalir dari rahim wanita bila ia telah mencapai usia baligh, kemudian terus menerus darah itu keluar pada waktu-waktu tertentu.”

Al-Imam Al-Hafidh Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani menerangkan: “Menurut kebiasaan yang dinamakan haid itu ialah mengalirnya darah wanita dari tempat yang khusus dalam waktu yang tertentu.”

Dalam pada itu, telah diriwayatkan dialog antar Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan A`isyah Ummul Mu'minin sebagai berikut:

“A`isyah menceritakan: Kami keluar dari Al-Madinah, tidak ada tujuan kecuali untuk menunaikan haji ke Makkah. Maka ketika kami telah sampai di tempat yang bernama Sarifa, aku haid. Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam ketika itu masuk ke kemahku dan aku dalam keadaan menangis. Beliau menanyai aku: Kenapa engkau, apakah engkau bernifas? Aku menjawab: Ya. Maka beliau pun menjelaskan: Sesungguhnya perkara ini adalah sebagai suatu perkara yang telah ditentukan atas anak-anak perempuan Adam. Maka tunaikanlah segenap manasik haji, kecuali thawaf di Ka'bah.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Haidl – Bab Al-Amru Bin Nufasa' Idza Nufisna , hadits ke 294).

Hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa haid itu dinamakan juga dengan nifas dalam istilah Syari'ah. Maka dengan berbagai penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Haid / nifas itu ialah keluarnya darah dari kemaluan wanita sejak ia baligh. Darah tersebut secara rutin keluar daripadanya setiap bulan sekali dalam beberapa hari sesuai dengan kebiasaan masing-masing. Sifat darah haid itu merah kehitam-hitaman dan kental dengan aroma yang tak sedap dan khas. Darah nifas itu demikian pula sifatnya dan tetapi ia keluar ketika wanita itu usai melahirkan. Dan kadang-kadang haid itu dinamakan pula dengan nifas. Dalam istilah umum haid itu dinamakan menstruasi atau datang bulan.

BEBERAPA KETENTUAN HUKUM DI SEPUTAR HAID DAN NIFAS

Adapun hukum-hukum yang berkenaan dengan haid dan nifas adalah sebagai berikut:

1). Darah haid dan nifas itu adalah darah najis dan kotor, sehingga harus disucikan dengan air dan alat-alat pensuci yang lainnya. (Lihat pembahasan masalah ini dalam SALAFY ed. 42 th. IV halaman 22 – 24, dengan judul AN-NAJASAT).

2). Wanita yang dalam keadaan berhaid ataupun bernifas, dilarang menunaikan shalat apapun, hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam sebagai berikut:

“Maka apabila datang darah haid, tinggalkanlah shalat.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, Kitabul Haidl Bab Istihadhah dari A'isyah Ummul Mu'minin).

3). Wanita dalam keadaan berhaid ataupun dalam keadaan nifas, dilarang berpuasa wajib ataupun sunnah. Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam bersabda kepada para wanita dalam rangka menerangkan betapa mereka memang adalah anak Adam yang kurang ibadahnya. Beliau menyatakan kepada mereka:

“Bukankah wanita itu bila berhaid dia tidak shalat dan tidak puasa?” Maka para wanitapun menjawab: “Bahkan memang demikian.” Maka Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam menerangkan: “Yang demikian itulah sebagai bukti kekurangannya dalam perkara agamanya.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bab Tarkul Ha'idl As-Shauma dari Abi Sa'id Al-Khudri radliyallahu `anhu ).

4). Wanita dalam keadaan berhaid ataupun nifas tidak dihalalkan thawaf di sekeliling Ka'bah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam tentang masalah ini kepada A'isyah yang sedang berhaid:

“Tunaikanlah manasik hajimu kecuali thawaf di Ka'bah, sampai engkau suci.” (HR. Bukhari )

5). Wanita dalam keadaan berhaid ataupun nifas, tidak dihalalkan untuk beri'tikaf atau tinggal di masjid. Hal ini sebagaimana telah dinyatakan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dalam sabdanya sebagai berikut:

“Adapun masjid, maka aku tidak menghalalkannya untuk orang yang junub dan tidak halal pula untuk wanita yang sedang berhaid.” (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi dalam Sunan keduanya dari A'isyah Ummul Mu'minin radliyallahu `anha ).

6). Wanita dalam keadaan haid ataupun nifas tidak dihalalkan untuk berhubungan seks dengan suaminya. Hal ini sebagaimana yang telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam sebagai berikut:

“Perbuatlah segala sesuatu, kecuali hubungan seks.”

Yakni boleh bagi suami bermesrahan dengan istrinya ketika dalam keadaan haid atau nifas dengan memperbuat segenap tubuhnya kecuali kemaluannya tidak boleh dimasuki oleh kemaluan suami.

7). Suami dilarang menjatuhkan cerai kepada istrinya bila si istri dalam keadaan sedang berhaid dan atau sedang bernifas. Karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam memerintahkan kepada Abdullah bin Umar bin Al-Khatthab untuk merujuk kembali istrinya yang telah diceraikannya dalam keadaan haid. Sebagaimana hal ini telah diriwayatkan oleh Nafi'maula Ibni Umar sebagai berikut:

“Dari Abdillah bin Umar radliyallahu `anhuma , beliau menceritakan bahwa beliau pernah di zaman Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam menceraikan istrinya dan sang istri dalam keadaan haid. Maka Umar bin Al-Khattab melaporkan hal ini kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam . Maka beliau pun bersabda: .” (HR. Bukhari dalam Shahih nya, Kitabut Thalaq { Fathul Bari jilid 9 hal. 345, hadits ke 5251})

Yakni sejak dijatuhkannya thalaq / cerai setelah suci yang kedua itu, maka mulailah dihitung masa `iddah bagi wanita yang telah dicerai oleh suaminya. Yaitu masa di mana wanita yang dicerai itu dilarang menikah atau membicarakan rencana pernikahan dengan pria lain sampai tiga kali haid dan atau tiga kali masa suci darinya.

KEBOLEHAN DALAM KEADAAN HAID DAN NIFAS :

Adapun perkara yang dibolehkan bagi wanita yang dalam keadaan haid dan nifas adalah sebagai berikut :

1. Berdzikir kepada Allah Ta'ala dan berdo'a kepadaNya. Hal ini diterangkan demikian oleh para Ulama' antara lain Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah Ta'ala :

“Tidak pernah ada hadits yang menyatakan larangan terhadap wanita yang sedang berhaidl untuk berdzikir dan berdo'a. Bahkan adanya hadits yang menyatakan perintah Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam kepada para wanita yang sedang berhaidl untuk keluar ke lapangan di hari raya Ied, sehingga mereka bertakbir bersama kaum Muslimin. Juga beliau sallallahu alaihi wa aalihi wasallam memerintahkan kepada mereka untuk tetap melaksanakan segenap manasik haji kecuali thawaf di seputar ka'bah sehingga merekapun bersama jama'ah haji yang lainnya ikut mengucapkan lafadl talbiah (yang mengandung lafadl dzikir –pent). Demikian pula beliau memerintahkan mereka untuk melaksanakan segenap manasik haji di Muzdalifah dan di Mina serta tempat-tempat lain dari tempat tempat suci dari pelaksanaan manasik haji (yang ditempat-tempat tersebut para jama'ah haji banyak melafadlkan dzikir dan do'a –pent)”. Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 21 halaman 460.

Beberapa riwayat yang diberitakan oleh Syeikhul Islam tersebut di atas adalah sebagai berikut ini :

a. Riwayat Al Bukhari dalam Shahihnya hadits ke 971 dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 890 dan riwayat Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 1138 : “Dari Ummi Athiyyah telah menyatakan : Kami diperintah di zaman Rasulillah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam untuk mengeluarkan para wanita ke lapangan pada hari raya (yakni Iedul Fitri dan Iedul Adlha) sehingga kami mengeluarkan para perawan dari rumah tinggalnya juga kami mengeluarkan para wanita yang sedang haidl sehingga mereka tinggal di belakang shaf sehingga mereka bertakbir menirukan kaum Muslimin bertakbir dan mereka berdo'a bersama do'anya kaum Muslimin dimana mereka mengharapkan untuk mendapatkan barakah dan kesucian pada hari itu”.

b. Riwayat Al Bukhari dalam Shahihnya hadits ke 1650 dari A'isyah Ummul Mu'minin radhiyallahu anha beliau memberitakan : “Aku telah sampai di Makkah dalam perjalanan haji dari Al Madinah An Nabawiyah bersama Rasulillah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam keadaan aku belum thawaf di ka'bah dan juga belum sa'ie antara Shafa dan Marwa. Maka akupun mengadukan hal ini kepada Rasulillah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, maka beliaupun bersabda : Kerjakanlah segala manasik haji, hanya saja jangan kamu thawaf di ka'bah sehingga engkau bersuci dari haidlmu”.

2. Membaca Al Qur'an dan memegang mushaf Al Qur'an, hal ini sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hazem dalam Al Muhallanya jilid 1 halaman 94 – 99 :

“Dan membaca Al Qur'an serta sujud dalam membaca ayat-ayat sajdah (yakni sujud tilawah –pent) dan menyentuh mushaf Al Qur'an dan berdzikir kepada Allah Ta'ala adalah boleh. Semua itu boleh dilakukan dengan berwudlu' terlebih dahulu ataupun tidak berwudlu. Dilakukan oleh orang yang dalam keadaan junub ataupun wanita yang sedang dalam keadaan berhaidl, juga boleh. Keterangan yang menunjukkan kesimpulan demikian itu ialah, bahwa pada asalnya menurut hukum Syari'ah : membaca Al Qur'an dan sujud bagi Allah ketika melewati ayat sajdah dan menyentuh Al Qur'an serta berdzikir kepada Allah Ta'ala adalah amalan-amalan yang baik serta disunnahkan untuk mengamalkannya dan diberi pahala bagi mereka yang mengamalkannya. Maka barangsiapa yang beranggapan bahwa perbuatan-perbuatan itu adalah terlarang dalam keadaan-keadaan tertentu, dia harus mendatangkan dalil yang menerangkan tentang terlarangnya perbuatan yang demikian”.

3. Bermesrahan dengan suami. Maka seluruh tubuh istri yang dalam keadaan haidl atau nifas itu adalah halal untuk dinikmati oleh suami, kecuali qubul (lubang kemaluan depan) dan dubur (lubang kemaluan belakang). Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam tentang hukum suami yang bermesrahan dengan istrinya ketika istrinya dalam keadaan haidl / nifas :

(tulis haditsnya dalam Sunan Abi Dawud jilid 2 halaman 256 nomor hadits 2165)

“Perbuatlah segala sesuatu terhadap istrimu kecuali berhubungan seks”. HR. Abi Dawud dalam Sunannya hadits ke 2165.

4. Melakukan berbagai aktifitas yang baik, selain perkara-perkara yang terlarang atas wanita yang dalam keadaan haidl / nifas. (lihat berbagai larangan atas wanita yang haidl dan nifas dalam SALAFY edisi 03 / th ke 5 / 1425 H / 2004 M, halaman 67 – 69).

AMALAN YANG DIANJURKAN DALAM KEADAAN HAIDH DAN NIFAS

Para wanita yang dalam keadaan haidl dan nifas dilarang menunaikan shalat, padahal shalat itu adalah penghubung antara hamba dengan Allah Ta'ala. Sehingga dalam keadaan demikian sangat dikuatirkan para wanita mengalami kekosongan rohani sehingga mudah ditunggangi syaithan untuk berbuat berbagai kejahatan dan pelanggaran agama. Oleh karena itu para Imam Ahlis Sunnah Wal Jama'ah menganjurkan para wanita yang dalam keadaan haidl dan nifas untuk beribadah dengan beberapa amalan ibadah selain shalat. Anjuran-anjuran itu adalah sebagai berikut :

  1. Diriwayatkan oleh Al Imam Abdur Razaq bin Hammam As Shan'ani dalam Mushannafnya jilid 1 halaman 319 riwayat ke 1222, bahwa Ibnu Juraij menceritakan : “Aku pernah bertanya kepada Atha' : Apakah wanita yang haidl itu diperintahkan untuk berwudlu' pada setiap masuknya waktu shalat yang lima kemudian duduk untuk di tempat shalatnya guna mengucapkan takbir dan berdzikir kepada Allah sesaat ? Atha' menjawab : belum pernah ada yang sampai kepadaku satu riwayatpun yang menganjurkan demikian, meskipun perbuatan itu adalah perbuatan yang baik, sedangkan Ma'mar menyatakan bahwa telah sampai kepadaku riwayat bahwa wanita yang haidl dianjurkan untuk berbuat demikian pada setiap masuk waktu shalat yang lima”.
  2. Diriwayatkan oleh Imam Ad Darimi dalam Sunannya jilid 1 halaman 231 – 232 dari Muhammad bin Yusuf, beliau menceritakan bahwa Yahya bin Ayyub telah berkata : Aku mendengar Al Hakam bin Utbah berkata : “Mereka para Shahabat Nabi sangat senang bila wanita yang dalam keadaan haidl, untuk berwudlu' seperti wudlu'nya untuk shalat, kemudian bertasbih mensucikan nama Allah (yakni mengucapkan lafadl subhanallah –pent) dan bertakbir (ya'ni mengucapkan lafadl Allahuakbar –pent) pada seiap masuk waktu shalat yang lima”.

Ad Darimi meriwayatkan pula (di halaman 232) dari Abdullah bin Yazid, beliau menceritakan bahwa Said bin Abi Ayyub menceritakan bahwa Khalid bin Yazid As Shadafi memberitakan dari bapaknya yang menceritakan bahwa Uqbah bin Amir Al Juhani memerintahkan kepada wanita yang haid pada setiap masuk waktu shalat yang wajib untuk berwudlu' dan duduk di tempat shalatnya (di rumahnya) kemudian berdzikir kepada Allah dan bertasbih mensucikan Allah.

MASA HAIDL DAN NIFAS YANG NORMAL :

Dalam pembahasan tentang hukum haidl dan nifas, dibicarakan juga tentang masalah berama lama masa haidl dan nifas. Yakni minimalnya berapa lama dan maksimalnya berapa lama. Tentang masalah ini para Ulama' dari kalangan Salafus Shaleh menerangkan demikian :

  1. Al Imam Abil Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al Mawardi rahimahullah dalam Al Hawi Al Kabir jilid 1 halaman 482 menerangkan : “Bila warna darah yang keluar dar kemaluan wanita itu berwarna merah kehitam-hitaman dan masa keluarnya minimal sehari semalam dan maksimal tidak lebih dari lima belas hari, maka yang demikian ini dinamakan haidl. Tetapi bila masa keluarnya darah itu kurang dari sehari semalam, maka tidak dinamakan haidl tetapi diistilahkan dengan darah yang rusak. Dan bila masa keluarnya darah itu lebih dari lima belas hari maka yang demikian itu dinamakan istihadlah dan bukan haidl”.
  2. Al Imam Abil Qasim Abdul Karim bin Muhammad bin Abdil Karim Ar Rafi'ie Al Qazwaini Asy Syafi'ie rahimahullah dalam Asy Syarhul Kabier jilid 1 halaman 311 menerangkan : “Bila seorang wanita berhaidl dalam masa yang minimal yaitu sehari semalam, maka gugurlah kewajiban shalatnya. Dan kebiasaannya keumuman wanita masa haidlnya ialah enam atau tujuh hari. Dalam hal ini telah diriwayatkan bahwa Hamnah bintu Jahsyi telah menceritakan : Aku pernah keluar darah haidl dengan sangat deras. Maka akupun minta fatwa dari Rasulillah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam tentang apa yang aku alami ini. Maka beliaupun bersabda : Engkau jalanilah masa haidlmu sebagaimana ketentuannya ada dalam ilmu Allah, yaitu enam atau tujuh hari. Kemudian mandilah setelah itu. Maka bila engkau telah melihat bahwa dirimu telah suci dari haidl, maka shalatlah selama dua puluh empat hari (dalam sebulan), atau dua puluh tiga hari (dalam sebulan), dan berpuasalah dan shalatlah pada hari-hari yang suci dari haidl itu. Yang demikian itu adalah amalan yang kamu akan dibalas dengan pahala Allah Ta'ala”.
  3. Al Imam Al Hafidl Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Al Kufi Al Abbasi rahimahullah dalam Mushannafnya jilid 4 halaman 188 telah membawakan riwayat dari Waki' bin Al Jarrah bahwa beliau mendengar riwayat dari Ismail bin Abi Khalid yang mengatakan bahwa beliau mendengar riwayat dari Amir bin Syarahil As Sya'bi yang menceritakan : “Telah datang seorang wanita meminta fatwa kepada Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib, dia melaporkan bahwa dia telah dicerai oleh suaminya dan dia mengaku bahwa dia telah berhaidl dalam sebulan sebanyak tiga kali dan telah bersuci dari setiap haidl itu dengan menjalankan shalat pada masa bersuci itu. Maka berkatalah Ali kepada Syuraih (beliu adalah menjabat sebagai qadli / hakim pada Mahkamah Syari'ah di masa Ali bin Thalib -pent) : Katakan pendapatmu tentang masalah wanita ini. Maka berkatalah Syuraih : Apabila dia membawakan saksi dari keluarga terdekatnya yang pengamalan agamanya baik serta terpercaya, yang mereka menyaksikan bahwa wanita ini memang telah berhaidl dalam sebulan tiga kali dan telah bersuci pada setiap selesai berhaidl itu dan mengerjakan shalat pada setiap masa suci dari haidl itu, maka dengan persaksian mereka yang membenarkan pernyataan wanita ini, berarti dia benar dengan pernyataannya. Dan kalau dia tidak dapat mendatangkan saksi yang demikian, berarti dia dusta. Maka Ali bin Abi Thalib menyatakan tentang jawaban Syuraih ini : Ya, benar kau”.

Syaikh Shaleh bin Fauzan Al Fauzan hafidlahullah menjelaskan pengertian riwayat ini dalam kitab karya beliau berjudul Asy Syarhul Mukhtashar Ala Matni Zadil Mustaqni' jilid 1 halaman 250 sebagai berikut : “Dan keterangannya ialah, bahwa wanita tersebut berhaidl sehari semalam, kemudian bersuci tiga belas hari, kemudian haidl lagi sehari semalam, kemudian bersuci selama tiga belas hari berikutnya, yang berarti dua puluh delapan hari, kemudian haidl lagi yang ketiga pada hari ke dua puluh sembilan selama sehari semalam, sehingga lengkaplah masa iddahnya selama tiga kali haid dan tiga kali suci dalam masa sebulan”.

Syeikh Shaleh bin Fauzan Al Fauzan dengan riwayat ini meyakini bahwa batas minimal masa haidl itu adalah sehari semalam.

  1. Al Imam Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'ied bin Hazem Al Andalusi rahimahullah telah menerangkan dalam Al Muhalla bil Atsar jilid 1 halaman 405 : “Dan masa haidl itu adalah ketika darah haidl itu telah keluar. Maka bila wanita itu telah melihat darah berwarna merah kehitam-hitaman keluar dari kemaluannya, dia harus meninggalkan shalat dan meninggalkan puasa serta haram atas suaminya untuk berhubungan seks dengannya. Maka bila wanita itu melihat darah berwarna merah segar atau berwarna seperti air bekas mencuci daging, atau melihat cairan kuning atau berwarna keruh atau cairan berwarna putih atau bahkan kering samasekali, maka berarti wanita itu telah suci dari haidl dan segera mandi atau bertayammum kalau dia dari orang yang dibolehkan tayammum, kemudian mengerjakan shalat dan puasa Ramadhan dan digauli oleh suaminya. Dan demikian selamanya sehingga dia melihat kembali keluarnya darah berwarna kehitam-hitaman dari kemaluannya, yang demikian dia masuk kembali kepada masa haidl. Namun bila dia melihat darah dengan warna yang lainnya, maka dia berarti telah suci dari haidl itu dan dianggap sah putusan cerai yang dijatuhkan oleh suaminya. Maka bila terus berlangsung keluarnya darah berwarna kehitam-hitaman sampai tujuh belas hari maka yang demikian ini dinamakan masa haidl. Tetapi bila darah yang demikian itu kurang dari sehari atau lebih banyak dari tujuh belas hari maka ia tidak dinamakan haidl”.

Al Imam Ibnu Hazem kemudian menjelaskankan alasannya, mengapa beliau meyakini bahwa batas maksimal masa haidl itu adalah tujubelas hari :

“Dan tidak ada penetapan dari Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam tentang batas maksimal masa haidl. Oleh karena itu adalah suatu kemestian untuk kita berpegang dengan berita tentang berapa lama maksimal wanita menjalani masa haidl. Dan kita tidak mendapati berita tentang ini kecuali berita bahwa batas maksimal masa haidl itu adalah tuju belas hari”. Kemudian beliau membawakan riwayat bahwa Abdurrahman bin Mahdi memberitakan bahwa orang yang terpercaya bagi beliau telah memberitahu beliau bahwa masa haidl itu adalah tujubelas hari. Juga diberitakan bahwa para wanita keluarga Majisun menjalani masa haidl maksimal selama tuju belas hari.

  1. Tentang masa nifas bagi wanita yang sehabis melahirkan anak, keumuman wanita menjalani masa nifasnya selama empat puluh hari. Pendapat yang demikian berdasarkan riwayat keterangan Ummu Salamah Ummul Mu'minin radhiyallahu anha yang menyatakan bahwa para wanita di zaman para Shahabat Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam menjalani masa nifasnya selama empat puluh hari, dimana mereka di masa tersebut meninggalkan shalat dan puasa serta dilarang untuk berhubungan seks dengan suaminya. Keterangan Ummu Salamah ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 311 dan Tirmidzi dalam Sunannya hadits ke 139, Ibnu Majah dalam Sunannya hadits ke 848, Musnad Imam Ahmad jilid 6 halaman 300, 304, 309, 310, Al Hakim dalam Mustadraknya jilid 1 halaman 175. Al Hakim menshahihkan hadits ini dan penshahihan beliau disepakati oleh Adz Dzahabi. Al Khatthabi dalam Ma'alimus Sunan menyatakan : “Al Bukhari telah memuji hadits ini. Adapun sekelompok ahli fiqih yang melemahkan hadits ini, maka pendapat mereka tertolak dengan kenyataan shahihnya hadits ini. Namun ada juga wanita yang menjalani masa nifasnya lebih dari empat puluh hari atau kurang dari masa tersebut. Maka ukurannya ialah selama keluar dari kemaluan wanita itu darah yang sifatnya sama dengan darah haidl, maka selama keluarnya darah yang demikian itu, wanita dilarang shalat dan puasa serta dilarang pula berjima' dengan suaminya. Demikian diterangkan oleh Ibnu Hazam dalam Muhallanya jilid 1 halaman 413 – 415.

KESIMPULAN DAN PENUTUP :

Demikianlah keterangan para Ulama' yang bila disimpulkan adalah sebagai berikut :

  1. Batas minimal masa haidl itu adalah sehari semalam, dan batas maksimal keluarnya darah haidl itu adalah tuju belas hari. Sehingga bila ada darah yang menyerupai warna darah haidl keluar dari kemaluan wanita dalam masa kurang dari sehari semalam atau lebih dari tujuh belas hari, berarti itu bukan darah haidl. Sehingga tidak dihukumi sebagai keadaan haidl. Oleh karena itu harus bersuci dan kemudian menunaikan shalat dan berpuasa di bulan Ramadhan.
  2. Batas maksimal masa nifas adalah tidak diketahui batasnya, sehingga wanita dalam masa nifasnya meninggalkan shalat dan puasa serta tidak berhubungan seks dengan suaminya, selama melihat keluarnya darah yang sifatnya seperti darah haidl dari kemaluannya.
  3. Wanita yang dalam keadaan haidl dan nifas semestinya tidak mengurangi kegiatan dzikir dan do'anya serta membaca Al Qur'an serta hadir di majlis ilmu yang di luar masjid. Walaupun di masa itu wanita dilarang shalat dan berpuasa dan duduk di masjid.

Wallahu a'lamu bis shawab.


Maraji' :

1. Al-Hawi Al-Kabir , Al-Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi, jilid 1 hal. 463 – 465. Darul Fikr Beirut – Libanon, cet. Th. 1414 H / 1994 M.

2. Ahkamul Qur'an , Abu Bakr Muhammad bin Abdillah Ibnul Arabi Al-Maliki, jilid 1 hal. 159. Daru Ihya'il Kutub Al-Arabiah, cet. Th. 1376 H / 1957 M.

3. Al-Muhalla Bil Aatsar , Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'ied bin Hazm Al-Andalusi, jilid 1 hal. 380, masalah ke 254. Darul Fikr Beirut – Libanon, tanpa tahun.

4. Al-Mughni fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaibani , Al-Imam Ibnu Qudamah, jilid1 hal. 188. Darul Fikr Beirut – Libanon, cet. Th. 1405 H / 1985 M.

5. Fathul Bari , Al-Imam Al-Hafidh Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, jilid 1 hal. 399. Al-Maktabah As-Salafiyah, tanpa tahun.

1 komentar:

kunjungi balek donk?
ni alamat q,
http://oppavcar.blogspot.com/

Posting Komentar