REKENING DONASI MOSSDEF SYSTEM : BANK MU'AMALAT CABANG YOGYAKARTA NOMOR 0117546129 A/N NUGROHO AGUNG WIBOWO atau BANK BRI SYARIAH KCP JOGJA A DAHLAN A/N NUGROHO AGUNG WIBOWO NOREK. 1002252771.

Senin, 21 September 2009

Jihad Bukan Teror Dan Teror Bukan Jihad

Posted by Nugroho Agung Wibowo On 19.41 0 komentar


Apakah definisi dari terorisme sesungguhnya? Di dalam kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English terbitan Longman Group Limited cetakan April 1983, terorisme didefinisikan: "Suatu praktek penggunaan (ancaman) kekerasan untuk mendapatkan tuntutan politik."

Di dalam kamus elektronik Random House Webster's Unabridged Dictionary definisi teroris adalah : "Penggunaan kekerasan atau ancaman untuk mengintimidasi atau memaksa, khususnya bagi kepentingan-kepentingan politik."

Atau secara bahasa di dalam kamus lengkap karya W.J.S. Poerdarminta disebutkan bahwa kata terirism bermakna "penggetaran", terorist bermakna "pengacau", terrorize (vb) bermakna "menakut-nakuti".

Dengan demikian, terorisme yang diistilahkan dalam bahasa arab dengan al-irhab adalah praktek menakut-nakuti dan mengancam pihak tertentu dengan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendak. Sebagaimana diterangkan oleh As-Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhali dalam bukunya Al-Irhab wa Atsaruhu 'alal Afradi wal Umam halaman 10 : "Kalimat yang memiliki banyak makna dan bentuknya yang semuanya berkaitan dengan perbuatan menakut-nakuti, dan mengganggu stabilitas keamanan dan kadang-kadang irhab tersebut mencapai penghilangan nyawa manusia, merusak harta benda atau merampasnya, atau menjatuhkan kehormatan orang-orang yang seharusnya dijaga ...."

Definisi ini sangat berbeda dengan makna Jihad. Jihad ditegakkan bukan untuk tujuan-tujuan politik tertentu, dan tidak pula agama ini mengajarkan untuk memaksa pihak-pihak tertentu. Agama ini dibangun dengan dasar la ikraha fid din (tidak ada paksaan dalam agama) karena telah jelas yang lurus dan menyimpang. Adapun Jihad diambil dari kata jahada yang bermakna "usaha yang sungguh-sungguh." Sehingga jihad sangat luas sekali maknanya, dapat dilakukan tanpa kekerasan. Kekerasan dalam bentuk perang sabil hanya dilakukan dalam keadaan sangat terpaksa.

Islam memiliki kemuliaan dan kehormatan yang harus dijaga dan dibela. Oleh karena itu kaum Muslimin harus memiliki ghirah (kecemburuan) terhadap Islam. Allah melarang kita diam jika agama Allah diinjak-injak, atau kehormatan Islam dijatuhkan. Kita tidak memiliki prinsip "jika dipukul pipi kiri berikan pipi kanan" atau "jika dirampas sapu tanganmu berikan mantelmu". Kita umat Islam diperintahkan untuk membela diri, diberi hak untuk membalas dan dianjurkan untuk memberi maaf yang dirugikan diri pribadi :
"Jika engkau mambalas, maka balaslah mereka setimpal dengan apa yang mereka lakukan kepadamu (tidak melampaui batas). Dan jika kalian sabar, maka sesungguhnya kesabaran itu lebih baik bagi kalian (orang-orang yang sabar)." (Al-Naml : 126)

Ini pun juga termasuk Jihad. Apalagi jika yang diinjak-injak kehormatan agama, maka urusannya bukan dengan pribadi kita. Tidak bisa kita memaafkan hingga mereka sendiri yang bertaubat kepada Allah. Kita diperintahkan untuk membantahnya dan melawannya dengan pembelaan dalam bentuk lisan dan tulisan. Hingga ketika mereka bertindak dengan fisik, maka kita pun siap untuk membela agama Allah dengan harta dan nyawa.

Tentang bantahan dengan lisan dan tulisan Allah perintahkan dengan ucapan :
"Serulah manusia kepada jalan Rabb kalian dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabb-mu, Dia-lah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui siapa orang-orang yang mendapat petunjuk." (An-Naml : 125)

"Dan janganlah kalian mendebat Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) kecuali dengan orang-orang yang dhalim diantara mereka. Dan katakanlah pada mereka : Kami telah beriman kepada kitab-kitab yang diturunkan kepada kami dan kepada kalian. Tuhan kami dan Tuhan kalian adalah satu dan kami hanya berserah diri kepada-Nya." (Al-Ankabut : 46)

Sedangkan secara fisik Allah memerintahkan untuk memerangi orang-orang yang memerangi kalian. Namun dengan catatan untuk tidak melampaui batas :
"Dan perangilah -dijalan Allah- orang-orang yang memerangi kalian, tetapi janganlah kalian melampaui batas karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat dimana mereka mengusir kamu. Dan sesungguhnya fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka menyerang kamu di tempat itu maka bunuhlah mereka. Demikian balasan bagi orang-orang yang kafir. Kemudian jika mereka berhenti dari memusuhi / memerangi kamu, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah : 190-192)

Sebaliknya kita dibolehkan hidup berdampingan dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari kampung-kampung kita :
"Allah tidak melarang kalian untuk berbuat kebaikan dan berbuat adil kepada orang-orang yang tidak memerangi dan mengusir kalian dari tempat-tempat kalian. Sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang berbuat adil." (Al-Mumtahanah : 8)

Dengan demikian kaum Muslimin tidaklah memerangi kecuali orang-orang kafir yang pantas diperangi, misalnya karena mereka memerangi laum Muslimin, membantai, dan mengusirnya. Inilah yang diistilahkan dalam syariat sebagai kafir harbi. Inipun dengan syarat, yaitu tidak melampaui batas seperti mencincang jasad, membunuh anak-anak dan perempuan, membunuh utusan, dan seterusnya. Oleh karena itu tidak bisa Jihad disamakan dengan aksi terorisme.

Umat Islam -alhamdulillah- berjalan dengan bimbingan ilmu dari Allah Yang Maha Tahu apa yang terbaik bagi manusia. Allah melarang kita untuk bertindak melampaui batas, mencincang jasad musuh, membunuh 'perempuan dan anak-anak' dan seterusnya. Allah telah menetapkan aturan dan adab atau akhlak dalam berperang melalui lisan Rasul-Nya :
"Berperanglah dengan nama Allah, di jalan Allah! Perangilah orang-orang kafir kepada Allah. Berperanglah tapi jangan mencuri rampasan perang, jangan ingkar janji, jangan merusak jasad musuh, jangan membunuh anak-anak. Jika kalian menemui musuhmu dari kalangan musyrrikin, maka ajaklah mereka kepada tiga perkara. Jika mereka menerima salah satunya, maka terimalah dan berhentilah (tidak memerangi) : Ajaklah kepada Islam. Kalau mereka mengikuti ajakanmu, maka terimalah dan ajaklah untuk pindah (hijrah) dari desa mereka ke tempat muhajirin (madinah). Kalau mereka menolak, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa mereka dianggap sebagai orang-orang Arab gunung (nomaden) yang muslim. Tidak ada bagi mereka bagian ghanimah (pampasan perang) sedikitpun kecuali jika mereka berjihad bersama kaum Muslimin. Kalau mereka menolak (untuk masuk Islam) maka mintalah dari mereka untuk membayar jizyah (upeti) (sebagai orang-orang kafir yang dilindungi). Kalau mereka menolak, maka minta tolonglah kepada Allah untuk menghadapi mereka kemudian perangilah." (HR. Muslim no. 4496 dan Abu Dawud no. 2612 dan Tirmidzi no. 1408 dari Buraidah bin Hushaib Al-Aslami).

Di awal wasiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan untuk jangan mencuri, jangan ingkar janji, jangan merusak jasad musuh, jangan membunuh anak-anak, dan seterusnya. Sebuah nasihat yang merupakan kasih sayang Islam kepada seluruh manusia walaupun terhadap orang kafir.

Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan untuk memberikan pilihan kepada musuh. Apakah mereka akan masuk Islam atau membayar upeti yang berarti mereka akan selamat. Atau tidak mau memilih keduanya yang berarti perang. Ini merupakan kasih sayang yang sangat besar, memberikan kesempatan kepada musuh untuk selamat dunia dan akhirat. Kalau mereka memilih Islam berarti mereka selamat dunia dan akhirat. Kalau memilih upeti berarti selamat di dunia. Sedangkan kalau mereka tidak ingin selamat, maka barulah mereka diperangi. Sungguh sangat adil !

Wanita juga termasuk pihak yang tidak boleh dibunuh dalam peperangan. Islam dengan rahmatnya tidak memperbolehkan pembunuhan terhadap wanita. Pernah ada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan bersama pasukannya dalam suatu peperangan. Kemudian beliau melihat orang-orang mengerumuni sesuatu, maka beliaupun mengutus seseorang untuk melihatnya. Ternyata mereka mengerumuni seorang wanita yang terbunuh oleh pasukan terdepan. Waktu itu pasukan terdepan dipimpin oleh Khalid bin Walid. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda :
"Berangkatlah engkau menemui Khalid dan katakan kepadanya : 'Sesungguhnya Rasulullah melarang engkau untuk membunuh dzuriyah (wanita dan anak-anak, ed) dan pekerja / pegawai." (HR. Ahmad, Ath-Thahawi, dan Ibnu Majah. Lihat Ash-Shahihah 6/314)

Dalam riwayat yang lebih shahih dikatakan :
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang wanita terbunuh dalam suatu peperangan. Maka beliau pun mengingkari pembunuhan wanita dan anak-anak." (Muttafaqun 'alaih)

Dari riwayat-riwayat ini jelas bahwa wanita dan anak-anak tidak boleh dibunuh dalam peperangan. Sedangkan pegawai atau pekerja yang dimaksud adalah warga sipil yang tidak ikut dalam peperangan. Mereka ini juga tidak boleh dibunuh.

Demikianlah peraturan Islam, betapa indahnya peraturan tersebut. Apakah sama dengan istilah teror dan terorisme ?

Di dalam kitab Zadul Ma'ad Ibnu Qoyyim menukilkan dari Ibnu Abbas bahwa makna Jihad secara istilah adalah "mengeluarkan segenap usaha dan seluruh kemampuan dalam rangka taat kepada Allah". Dengan demikian, orang yang telah berusaha dengan maksimal dengan rela mengorbankan harta dan nyawanya dalam rangka taat kepada Allah, maka ia telah berjihad. Karena itulah perang untuk membela agama Allah disebut dengan Jihad, karena disana terlihat dengan jelas pengorbanan dengan harta dan nyawa sekaligus untuk taat kepada Allah.

Wallahu A'lamu bish-shawwab.

Dikutip dari Majalah Salafy Edisi 41.

0 komentar:

Posting Komentar