Suatu perkara yang sudah disepakati untuk disembunyikan atau dirahasiakan haruslah dijaga dan tidak disebarkan. Karena yang demikian adalah janji seorang muslim dengan saudaranya yang wajib dipenuhi dan nantinya akan diminta pertanggungjawabannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabnya." (Al-Isra': 34)
Sisi kecocokan ayat di atas dengan permasalahan menjaga rahasia ialah bahwa rahasia termasuk dari perkara yang manusia diambil janjinya untuk menjaganya dan tidak menyebarkannya. Ini merupakan akhlak mulia yang diajarkan Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam kepada para shahabatnya, sehingga akhlak inipun menjadi kepribadian mereka. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radliyallhu 'anhuma bahwasanya Umar -- ketika putrinya Hafshah menjanda -- berkata:
"Aku menemui Utsman ibnu Affan radliyallhu 'anhu, maka aku menawarkan Hafshah kepadanya. Aku berkata: 'Kalau mau aku nikahkan engkau dengan Hafshah bintu Umar.' Utsman menjawab: 'Aku akan lihat keadaanku.' Maka akupun menanti beberapa malam. Kemudian Utsman menemuiku dan berkata: 'Aku memutuskan untuk tidak menikah di hariku ini.' Lalu aku menemui Abu Bakar Ash-Shidiq radliyallhu 'anhu dan berkata: 'Kalau mau aku nikahkan engkau dengan Hafshah bintu Umar.' Abu Bakar pun diam dan tidak menemuiku lagi! Maka aku lebih marah kepada Abu Bakar daripada kepada Utsman, lalu kulewati malam-malamku. Ternyata kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminang Hafshah dan akupun menikahkan Hafshah dengan beliau.
Suatu hari Abu Bakar menemuiku seraya berkata: "Mungkin engkau marah terhadapaku ketika engkau menawarkan Hafshah padaku dan aku tidak kembali menemuimu?" Aku menjawab: "Ya." Abu Bakar pun berkata: "Sesungguhnya tidak ada yang mencegahku untuk kembali menemuimu guna memutuskan tawaranmu melainkan karena aku mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebut-nyebut nama Hafshah, maka aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan kalaulah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkannya niscaya aku menerimanya." (HR. Bukhori)
Akhlak yang demikian ini juga diajarkan oleh shahabat-shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada anak-anak mereka, sebagaimana Ummu Sulaim radliyallahu 'anhu mengajarkan dan mendidik Anas bin Malik radliyallahu 'anhu untuk tidak menyebarkan rahasia Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (disebutkan dalam riwayat Bukhori dan Muslim).
Akhlak mulia ini harus dijaga dan dilestarikan di tengah kaum muslimin karena dengannya akan tumbuh saling percaya satu dengan yang lainnya dan saling menjaga kehormatan atau nama baik saudaranya.
Di masyarakat kita sekarang ini tidak jarang didapati orang-orang yang menyebarkan rahasia saudaranya, bahkan rahasia pribadi mereka yang tidak sepantasnya diketahui oleh orang lain, seperti urusan ranjang suami istri (termasuk cumbu rayu sebelum jima'). Sungguh tegas larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal ini, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut :
"Dari Asma binti Yazid bahwasannya ia bersama Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan kaum pria serta wanita ketika itu sedang duduk. Raulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: 'Mungkinkah ada seorang pria di antara kalian menceritakan apa yang dia lakukan dengan istrinya, atau seorang wanita menceritakan apa yang ia perbuat dengan suaminya?' Maka orang-orang yang hadir ketika itu terdiam tidak menjawab, lalu aku berkata: 'Demi Allah benar wahai wahai Rasulullah, sungguh mereka melakukannya.' Rasulullah pun bersabda: 'Janganlah kalian melakukannya, karena yang demikian itu seperti syaitan lelaki bertemu dengan syaitan betina di tengah jalan lalu menyetubuhinya dan manusia menyaksikannya." (HR. Ahmad dan hadits ini memiliki pendukung-pendukungnya dari hadits Abi Hurairah dan Salman serta selain keduanya).
Sungguh merugilah orang-orang yang menyebarkan rahasia dirinya atau saudaranya. Mereka berarti merusakkan kehormatan yang telah Allah berikan dan tidak jarang mereka terjatuh kepada perbuatan ghibah yang telah dilarang dengan tegas oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Hujurat ayat 12.
Rahasia yang tidak sepantasnya untuk disebarkan hendaklah dijaga namun bila terjadi suatu keadaan yang menuntut agar rahasia disebarkan karena bila tidak akan dapat menumpahkan darah yang haram atau merusak kehormatan wanita atau merampas harta tanpa hak, maka wajib untuk disebarkan dan diperingatkan manusia agar berhati-hati darinya.
Sebaik-baik akhlak adalah akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Wallahu a'lam.
Dikutip dari Majalah Salafy edisi XXVII
0 komentar:
Posting Komentar