Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"... Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia memuliakan tetangganya ..."
Hadits ini menjelaskan perkara memuliakan tetangga dan larangan untuk menyakitinya. Ulama telah menjelaskan perkara mulia ini di dalam kitab-kitab mereka yang dapat kita ambil faedahnya di dalam point-point berikut ini:
1. Wasiat tentang Tetangga
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Beribadahlah kepada Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada dua ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri." (An-Nisa': 36)
Di dalam ayat ini Allah mengumpulkan antara penyebutan hak-Nya terhadap hamba dan hak hamba dengan sesamanya, dan di antara hak-hak sesama hamba itu ialah hak tetangga. Ini menunjukkan betapa penting dan agungnya hak tetangga. Apalagi dengan seringnya wasiat atau pesan untuk berbuat baik terhadap tetangga, seperti yang diriwayatkan dari Aisyah dan Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Jibril terus-menerus mewasiatkan kepadaku tentang tetangga hingga aku menyangka tetangga akan mewarisi harta." (Muttafaqun 'alaihi)
Memberi salam, bermuka manis (tersenyum) ketika bertemu adalah perbuatan baik terhadap tetangga, dan bila kita mampu, membantunya ketika ia sedang dalam kesusahaan, memberinya hadiah atau yang serupa dengan itu yang sesuai dengan kemampuan, dan menjaga mereka dari bahaya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berpesan kepada Abu Dzar di dalam sabda beliau:
"Wahai Abu Dzar apabila engkau memasak makanan yang berkuah banyakkanlah kuahnya dan perhatikan tetanggamu." (HR. Muslim)
Dari sikap saling memberi hadiah antar sesama tetangga akan menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang, walaupun pemberiannya tidak seberapa, dan dilarang untuk menganggap rendah pemberian karena semuanya adalah perkara baik dan mulia.
Beranjak dari ketentraman tetangga, manusia pun akan mendapatkan keharmonisan yang mereka harapkan yaitu keharmonisan bermasyarakat.
2. Haramnya Menyakiti Tetangga
Setiap muslim diharamkan untuk menyakiti seorang manusia pun tanpa alasan yang haq, dan menyakiti tetangga jauh lebih diharamkan. Tentang keharamannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sungguh seorang lelaki berzina dengan sepuluh orang wanita lebih baik baginya daripada ia berzina dengan istri tetangganya, dan sungguh seorang lelaki mencuri dari sepuluh rumah lebih ringan baginya daripada ia mencuri dari rumah tetangganya." (Shahih, lihat Shahihul Jami' 4919 karya Asy-Syaikh Al-Albani)
Zina adalah suatu kemungkaran dan kenistaan yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan syari'at telah menetapkan hukum bagi para pelakunya. Akan tetapi berzina dengan istri tetangga jauh lebih haram dan lebih mungkar, demikian pula dengan mencuri. Karena yang demikian berarti merusak kehormatan tetangganya.
Tetapi sungguh sangat menyedihkan keadaan masyarakat kaum muslimin di zaman ini. Mereka menganggap zina yang terjadi antar tetangga hanyalah perselingkuhan biasa yang tidak perlu terlalu dihebohkan, sehingga dengan anggap seperti ini rusaklah nilai-nilai Islam yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini.
Di dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman." Ditanyakan: 'Siapa wahai Rasulullah?' Beliau menyatakan: 'Seorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya'." (Muttafaqun 'alaihi). Dalam riwayat Muslim: "Tidaklah masuk syurga orang-orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya."
Ibnu Baththal menjelaskan hadits ini dengan menyatakan: "Di dalam hadits ini terdapat penekanan hak tetangga karena sumpah Rasulullah tentangnya dan pengulangan tersebut hingga tiga kali. Dan di dalmnya juga terdapat peniadaan iman bagi orang-orang yang menyakiti tetangganya apakah dengan ucapan atau perbuatan, dan yang dimaksud dengan iman ialah kesempurnaannya, tanpa diragukan lagi bahwa pelaku maksiat tidaklah sempurna imannya." (Fathul Bari 13/53)
3. Model-Model Tetangga
Tetangga yang harus kita perhatikan ada tiga macam:
1. Tetangga muslim yang memiliki hubungan keluarga, mereka adalah orang-orang yang mempunyai hak tetangga, hak sesama muslim dan hak kekerabatan.
2. Tetangga muslim, mereka memiliki hak tetangga dan hak sesama muslim.
3. Tetangga non muslim, mereka hanya memiliki hak tetangga.
Dalam menyikapi tiga model tetangga ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpesan kepada Aisyah radliyallahu 'anha ketika Aisyah bertanya kepada beliau:
"Wahai Rasulullah sesungguhnya aku mempunyai dua tetangga, maka kepada mana yang dahulu aku memberikan hadiah?" Rasulullah menjawab: "Kepada yang paling dekat pintunya dengan rumahmu." (HR. Bukhari).
Sebaik-baik akhlak adalah akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Wallahu a'lamu bish-shawaab.
Di kutip dari Majalah Salafy edisi XXVIII.
0 komentar:
Posting Komentar